Di duga Ketua Bumdes Desa lologolu SRG Lenyapkan Dana Bumdes TA.2025
Terkini
15 May 2026 11:52
•
1 min read
•
61 views
•
By admin
Nias barat--Buserinvestigasi. Sungguh tak di sangkah-Ketua Bumdes Desa lologolu Kecamatan Mandehe Kabupaten Nias Barat SRG Lenyapkan Dana Bumdes Sampai tidak bisa di pertanggung jawabkan RP.530.000.000(lima ratus tiga puluh juta rupiah)
Pada Rencana program kegiatan Dana Bumdes tahun 2025 Di bangun Kandang ternak sebanyak 3 unit,namun yang di bangun oleh pengurus Bumdes Melalui Ketua SRG hanya dua unit Itu pun masih belum selesai arau di fungsikan oleh masyarakat desa ungkap salah satu Warga ke media DiscoveryNews.id.pada hari kamis 14/05-2026 melalui telpon whsatp seluler
Sumber Informasi menyebutkan bahwa Dana Bumdes Desa lologolu sangat di sayangkan tidak terlaksana,diduga Dana Bumdes kami itu sudah di lenyapkan oleh SRG sehingga Bangunan Kandang ternak yang di sasarankan untuk di bangun sampai saat ini belum terealisasikan ungkap sumber yang di percaya.
Dilanjutkan menyebutkan sumber menyebutkan ketua Bumdes Desa lologolu Kacamatan Mandehe tersebut double Job,Di Desa SRG ketua Bumdes,Dan juga sebagai Guru P3k,tentu hal tersebut melanggaran peraturan dan undang-undang.
Dasar Hukum Larangan,Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN): ASN (termasuk PPPK) diwajibkan fokus pada kinerja dan pelayanan publik, serta tidak boleh memiliki konflik kepentingan.Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK: PPPK dilarang merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama jabatan yang dibiayai oleh APBN/APBD.UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa (Perubahan atas UU No. 6 Tahun 2014): Perangkat desa dan pengurus BUMDes harus profesional dan tidak merangkap jabatan yang dapat mengganggu kinerja.
Maka dari informasi tersebut media ini mencoba konfirmasi terhadap SRG melalui zwhastp Namun penjelasan resmi dari ketua Bumdes tidak ada sehingga media ini menurunkan berita
Dengan itu Lembaga Swadaya Masyarakat kemilau Cahaya Bangsa Indonesia(LSM KCBI) Nias Barat akan melaporkan Dugaan korupsi Dana Bumdes tersebut kekejari Gunungsitoli Sesuai Undang-undang hukum UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan disempurnakan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Pewarta : timred
Di duga Ketua Bumdes Desa lologolu SRG Lenyapkan Dana Bumdes TA.2025
Related Articles
Recent Articles
•
[6/6 22.06] : Warga Desa Dawung Kecamatan Jenar Kabupaten Sragen, Dewi Sri Lestari (34) diliputi perasaan gelisah sebelum putri semata wayangnya, Bilqis (11) meninggal dunia dengan kondisi penuh luka bacok.
•
Peta Indonesia Berukuran Besar Di setiap Sudut Kota
•
Wisuda Santri Ponpes Assalam Putra, Selain Ilmu Agama Wabup Minta Perdalaman Sain Dan Teknologi
•
Pemkab Sukabumi Gaungkan Semangat "Saatnya Bekerja Untuk Keadilan Iklim
•
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PDI Perjuangan H. Junanjah Jajah Nurdiansyah Gelar Reses Masa Sidang Kedua, Warga Desa Cibodas Sampaikan Berbagai Aspirsi
•
Keluarga Mantan Kepala BGN Kendalikan "Jalur Langit" di Lampung, Ketum PWDPI Desak Kejagung Periksa Zv dan Ed
•
Optimalisasi Layanan Informasi Dan SP4N LAPOR, Kepala DKIP" Komitmen Wujudkan Layanan Publik Yang Akuntabel"
•
Silaturahmi dengan Forkopimda Regional Jawa-Bali, Menko Polkam Tegaskan Komitmen Presiden Berantas Korupsi
•
Ketua PWDPI Lampung Desak Polresta Balam Tangkap Oknum ASN Dinsos Dugaan Terlibat Mafia Minnyak Kita
•
Melalui Kodim 0622/Kab. Sukabumi Dukungan KDMP Truk Operasional Program Presiden RI Tersalurkan
Popular Articles
•
Kejati Sulteng Belum Beri Titik Terang: Enam Bulan Penyelidikan, Status Hukum Wabup Parimo Masih Samar
•
Ketua Bumdes Desa lologolu SRG di diduga Lenyapkan Dana Bumdes TA.2025
•
Kapolsek Gunungsitoli Alo'oa IPDA PONIMAN LASE, S.I.P. Menghadiri Pertemuan di Desa Loloanaa Lolomoyo Kec. Gunungsitoli Utara.
•
Dugaan Penjualan Lahan Kawasan Hutan di Desa Opo Dilaporkan ke KPH, Mantan Kades Beri Klarifikasi
•
Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun mulai tanggal 25 hingga 26 Mei 2026 mengadakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.