Gudang Telur Zombi Kembali Meresahkan di Caringin
Hukum
16 May 2026 07:23
•
1 min read
•
212 views
•
By admin
BOGOR || BUSERINVESTIGASI - Terdapat sebuah praktik "kanibalisme" ekonomi sedang berlangsung di wilayah RT.003/005, Curug Dendeng, Desa Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Ribuan butir telur infertil limbah industri yang secara hukum dilarang dikonsumsi diduga sengaja "dihidupkan kembali" untuk mendarat di meja makan warga, dan jajanan anak-anak. Temuan ini bukan sekadar pelanggaran niaga, melainkan sebuah bentuk pengkhianatan terhadap kemanusiaan demi pundi-pundi rupiah yang amis. Kamis, (14/5/2026).
Penelusuran tim investigasi mengungkap tabir gelap di sebuah gudang tertutup. Aroma busuk protein yang membusuk menyengat hidung bahkan sebelum kaki melangkah masuk. Pemandangan mengerikan tersaji ketika memasuki ruangan yang mana telur-telur sisa inkubator (Hatched Egg/HE) yang gagal menetas justru ditimbun secara masif.
Lebih menjijikkan, ditemukan tumpukan telur pecah yang dikemas dalam plastik kiloan yang dibekukan di dalam freezer tanpa standar higienitas, tanpa izin edar, dan tanpa nurani.
"Telur hancuran ini sudah didinginkan, dibekukan. Biasanya lari ke pengusaha kue yang tergiur harga murah," ujar seorang narasumber yang menunjukkan bukti tumpukan limbah beku tersebut.
Praktik ini dilakukan dengan sangat terorganisir, dan ada indikasi kuat penggunaan larutan kimia untuk menyulap cangkang telur infertil yang bercak-bercak agar terlihat putih bersih layaknya telur segar. Ini adalah penipuan visual yang terencana.
Pertanyaan besarnya adalah bagaimana limbah perusahaan pembibitan (breeding) dalam skala ribuan butir bisa bocor ke pasar gelap?
Inisial IM, pemilik usaha telur infertil menerangkan bahwa usaha ini sudah berjalan selama tiga tahun di wilayah tersebut. Kemudian menurutnya juga telur infertil ini diperjual belikan ke masyarakat di wilayah Bogor dan di luar wilayah Bogor.
"Telur yang selesai direbus kemudian langsung dijual ke pasar, dan telur yang pada pecah kemudian di saring dan di masukkan ke dalam pelastik serta di simpan dalam freezer," ucapnya.
Di khawatirkan bahwa telur infertil ini akan menjadi penyakit bila di perjual belikan untuk konsumsi karena bau busuk dan bau kimia sangat menusuk, yangmana hal ini sangat berbahaya bila di konsumsi oleh masyarakat terutama anak-anak.
Secara hukum, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017, telur infertil dilarang keras untuk diperjualbelikan sebagai bahan pangan. Kandungan bakteri Salmonella yang tinggi pada telur sisa inkubasi ini adalah bom waktu bagi kesehatan, terutama bagi anak-anak yang membutuhkan asupan protein.
Operasi "siluman" yang dilakukan truk-truk pengangkut pada tengah malam hingga menjelang subuh menunjukkan bahwa pelaku sadar sedang melawan hukum. Namun, operasional gudang besar ini di tengah pemukiman warga memicu kecurigaan akan adanya pembiaran atau lemahnya fungsi kontrol dari pemerintah setempat.
Satgas Pangan dan Dinas Ketahanan Pangan Jawa Barat kini berada di bawah sorotan tajam, dan masyarakat menuntut bahwa:
1. Tindakan Pidana berupa menyeret pemilik gudang ke pengadilan dengan jeratan UU Pangan No. 18 Tahun 2012 dan UU Perlindungan Konsumen.
2. Audit Perusahaan Pembibitan, dan bongkar siapa pemasoknya. Jangan sampai perusahaan besar cuci tangan atas limbah berbahaya mereka.
3. Pastikan jalur distribusi telur zombi (telur infertil) ini diputus hingga ke akarnya.
Jika negara gagal melindungi piring makan rakyatnya dari limbah industri, maka kedaulatan pangan hanyalah omong kosong di atas kertas. Kasus telur zombi di Caringin adalah ujian bagi para penegak hukum di Jawa Barat khususnya Kabupaten Bogor.
(WBS)
Gudang Telur Zombi Kembali Meresahkan
Related Articles
Recent Articles
•
Peta Indonesia Berukuran Besar Di setiap Sudut Kota
•
Wisuda Santri Ponpes Assalam Putra, Selain Ilmu Agama Wabup Minta Perdalaman Sain Dan Teknologi
•
Pemkab Sukabumi Gaungkan Semangat "Saatnya Bekerja Untuk Keadilan Iklim
•
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PDI Perjuangan H. Junanjah Jajah Nurdiansyah Gelar Reses Masa Sidang Kedua, Warga Desa Cibodas Sampaikan Berbagai Aspirsi
•
Keluarga Mantan Kepala BGN Kendalikan "Jalur Langit" di Lampung, Ketum PWDPI Desak Kejagung Periksa Zv dan Ed
•
Optimalisasi Layanan Informasi Dan SP4N LAPOR, Kepala DKIP" Komitmen Wujudkan Layanan Publik Yang Akuntabel"
•
Silaturahmi dengan Forkopimda Regional Jawa-Bali, Menko Polkam Tegaskan Komitmen Presiden Berantas Korupsi
•
Ketua PWDPI Lampung Desak Polresta Balam Tangkap Oknum ASN Dinsos Dugaan Terlibat Mafia Minnyak Kita
•
Melalui Kodim 0622/Kab. Sukabumi Dukungan KDMP Truk Operasional Program Presiden RI Tersalurkan
•
Peredaran Obat Keras Golongan G di Citeureup Dikeluhkan Warga BOGOR, 5 Juni 2026 – Masyarakat di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor,
Popular Articles
•
Kejati Sulteng Belum Beri Titik Terang: Enam Bulan Penyelidikan, Status Hukum Wabup Parimo Masih Samar
•
Ketua Bumdes Desa lologolu SRG di diduga Lenyapkan Dana Bumdes TA.2025
•
Kapolsek Gunungsitoli Alo'oa IPDA PONIMAN LASE, S.I.P. Menghadiri Pertemuan di Desa Loloanaa Lolomoyo Kec. Gunungsitoli Utara.
•
Dugaan Penjualan Lahan Kawasan Hutan di Desa Opo Dilaporkan ke KPH, Mantan Kades Beri Klarifikasi
•
Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun mulai tanggal 25 hingga 26 Mei 2026 mengadakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.