KEJATI SULTENG, MULAILAH BERTINDAK
Terkini
16 May 2026 15:55
•
1 min read
•
200 views
•
By admin
buserinvestigasi.Dugaan keterlibatan dalam praktik pungutan tambang dan potongan anggaran proyek bukan sekadar isu politik, melainkan potensi pelanggaran hukum pidana yang harus dijawab dengan proses penyidikan yang nyata. Publik berhak tahu, kapan penyelidikan berakhir dan kapan status hukum ditetapkan? Wibawa lembaga penegak hukum diuji dari kecepatan dan keberanian menegakkan keadilan.
Penulis: Muhammad Raihan Panintjo
PARIGI MOUTONG – Dalam tatanan negara hukum yang demokratis, transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum merupakan pilar utama yang menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah. Hal ini kembali mengemuka seiring berlanjutnya proses hukum yang menjabat Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, yang hingga saat ini masih berada dalam ranah penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Sudah menjadi hak konstitusional publik untuk mengetahui secara gamblang, kapan proses pengumpulan bahan keterangan dan bukti-bukti sahih terkait kasus yang menjerat Wakil Bupati Parigi Moutong ini akan dinyatakan rampung dan tuntas. Masyarakat juga berhak mendapatkan kepastian informasi, kapan institusi penegak hukum cq Kejati Sulawesi Tengah akan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas perkara maupun mengambil langkah hukum selanjutnya.
Pertanyaan mendasar ini bukan sekadar rasa ingin tahu belaka, melainkan bentuk pengawasan sosial agar keadilan tidak sekadar menjadi janji manis atau retorika politik semata, melainkan sebuah kenyataan hukum yang nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat dan undang-undang.
Berdasarkan data resmi yang dihimpun hingga tanggal 16 Mei 2026, posisi dan perkembangan pemeriksaan yang dilakukan Kejati Sulawesi Tengah terhadap Abdul Sahid masih berada pada tahap penyelidikan. Artinya, proses ini belum naik ke tahap penyidikan, dan hingga saat ini nama pejabat nomor dua di Kabupaten Parigi Moutong tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara apapun.
Menelusuri jejak proses hukum yang ada, Abdul Sahid telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik Kejati Sulteng tepat pada tanggal 17 November 2025 silam. Pada saat itu, materi pemeriksaan sangat luas dan menyentuh ranah krusial pemerintahan, mulai dari dugaan penyalahgunaan jabatan, indikasi intervensi dalam proyek-proyek pembangunan daerah, hingga pembahasan mendalam terkait masalah kewajiban atau utang kepada pihak ketiga yang dikaitkan dengan pengelolaan uang negara maupun aset daerah.
Pasca pemeriksaan pada bulan November tahun lalu itu, hingga memasuki pertengahan Mei 2026 ini, belum ada langkah hukum baru yang dipublikasikan. Di balik layar, jaksa penuntut umum diketahui masih terus bekerja melengkapi berkas perkara, melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi tambahan, serta mencocokkan silang data keuangan dan dokumen administrasi yang berhubungan dengan kasus tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pengumuman resmi dari Kejati Sulawesi Tengah yang memastikan apakah proses ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka, atau justru akan dihentikan apabila bukti permulaan dianggap tidak cukup atau tidak memenuhi unsur pidana.
Ketidakpastian waktu dan hasil inilah yang kemudian memunculkan kekhawatiran sekaligus harapan di kalangan masyarakat dan pengamat politik lokal. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, proses hukum yang berlarut tanpa kepastian justru berpotensi mengganggu stabilitas birokrasi dan fokus pembangunan daerah. Oleh karenanya, publik menuntut agar Kejati Sulawesi Tengah dapat segera memberikan titik terang.
Masyarakat berhak mendapatkan jawaban: Kapan berkas dinyatakan lengkap? Kapan status hukum diputuskan? Dan kapan keadilan ditegakkan? Karena bagaimanapun juga, hukum harus berjalan beriringan dengan kepastian, agar keadilan bukan hanya sekadar wacana, melainkan realitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
KEJATI SULTENG, MULAILAH BERTINDAK!
Related Articles
Recent Articles
•
[6/6 22.06] : Warga Desa Dawung Kecamatan Jenar Kabupaten Sragen, Dewi Sri Lestari (34) diliputi perasaan gelisah sebelum putri semata wayangnya, Bilqis (11) meninggal dunia dengan kondisi penuh luka bacok.
•
Peta Indonesia Berukuran Besar Di setiap Sudut Kota
•
Wisuda Santri Ponpes Assalam Putra, Selain Ilmu Agama Wabup Minta Perdalaman Sain Dan Teknologi
•
Pemkab Sukabumi Gaungkan Semangat "Saatnya Bekerja Untuk Keadilan Iklim
•
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PDI Perjuangan H. Junanjah Jajah Nurdiansyah Gelar Reses Masa Sidang Kedua, Warga Desa Cibodas Sampaikan Berbagai Aspirsi
•
Keluarga Mantan Kepala BGN Kendalikan "Jalur Langit" di Lampung, Ketum PWDPI Desak Kejagung Periksa Zv dan Ed
•
Optimalisasi Layanan Informasi Dan SP4N LAPOR, Kepala DKIP" Komitmen Wujudkan Layanan Publik Yang Akuntabel"
•
Silaturahmi dengan Forkopimda Regional Jawa-Bali, Menko Polkam Tegaskan Komitmen Presiden Berantas Korupsi
•
Ketua PWDPI Lampung Desak Polresta Balam Tangkap Oknum ASN Dinsos Dugaan Terlibat Mafia Minnyak Kita
•
Melalui Kodim 0622/Kab. Sukabumi Dukungan KDMP Truk Operasional Program Presiden RI Tersalurkan
Popular Articles
•
Kejati Sulteng Belum Beri Titik Terang: Enam Bulan Penyelidikan, Status Hukum Wabup Parimo Masih Samar
•
Ketua Bumdes Desa lologolu SRG di diduga Lenyapkan Dana Bumdes TA.2025
•
Kapolsek Gunungsitoli Alo'oa IPDA PONIMAN LASE, S.I.P. Menghadiri Pertemuan di Desa Loloanaa Lolomoyo Kec. Gunungsitoli Utara.
•
Dugaan Penjualan Lahan Kawasan Hutan di Desa Opo Dilaporkan ke KPH, Mantan Kades Beri Klarifikasi
•
Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun mulai tanggal 25 hingga 26 Mei 2026 mengadakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.