Ketum PWDPI M. Nurullah RS: APH Wajib Telusuri Pemilik Bank Keliling dan Asal Usul Senjata Tajam/Peluru
Hukum
25 May 2026 08:13
•
1 min read
•
48 views
•
By admin
buserinvestigasi.net_KOTA METERO LAMPUNG – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, meminta aparat penegak hukum dan pemerintah tidak hanya menindak para penagih utang di Kota Metero, Provinsi Lampung, tetapi juga menelusuri hingga ke pemilik atau pemodal utama usaha bank keliling yang belakangan ini marak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Permintaan itu disampaikan menyusul maraknya kasus penagihan utang yang dilakukan secara kasar, dilakukan hingga larut malam, serta melibatkan penggunaan senjata tajam maupun senjata api rakitan.
Menurut Nurullah, praktik penagihan yang dilakukan oleh oknum karyawan bank keliling tersebut sangat mencurigakan. Pasalnya, para penagih yang berbuat kasar itu bukanlah pihak yang meminjamkan uang secara langsung kepada korban, melainkan hanya perantara yang ditugaskan oleh pemilik usaha.
"Kami meminta aparat untuk memeriksa juga siapa pemilik sebenarnya dari bank keliling ini. Mengapa mereka menyuruh karyawannya menagih hingga larut malam? Yang menagih ini saja bukan orang yang meminjamkan uang kepada korban, tapi mereka bertindak seolah punya kuasa penuh bahkan dengan ancaman kekerasan," tegas M. Nurullah RS, pada (24/5/2026).
Ia menyoroti fakta bahwa dalam beberapa kasus, para penagih ditemukan membawa senjata tajam, sajam, hingga senjata api rakitan beserta pelurunya. Hal ini, kata Nurullah, bukan sekadar pelanggaran aturan usaha, melainkan sudah masuk ranah tindak pidana yang membahayakan keselamatan jiwa.
"Harus ditelusuri siapa pemilik senjata tajam dan peluru yang dibawa para penagih itu. Dari mana mereka dapat? Siapa yang menyediakan? Ini hal serius karena sudah mengancam keamanan warga," tambahnya.
Lebih jauh, Nurullah mengingatkan bahwa mayoritas usaha bank keliling yang beroperasi saat ini tidak memiliki izin resmi dari otoritas terkait. Jika terbukti tidak berizin, maka secara jelas kegiatan tersebut adalah tindakan melanggar hukum.
"Jika usaha bank keliling itu ternyata tidak memiliki izin resmi, berarti mereka jelas-jelas melanggar aturan. Pemerintah dan APH harus tegas menegakkan Undang-Undang kepada seluruh pemilik bank keliling, bukan hanya menangkap penagihnya saja. Keberadaan mereka sudah membuat resah, meresahkan keamanan, dan merugikan masyarakat banyak," tandasnya.
Nurullah menegaskan, keberadaan lembaga keuangan non-formal seperti bank keliling harus diawasi ketat. Segala bentuk praktik yang mengandalkan intimidasi, kekerasan, maupun ancaman dengan senjata tidak boleh dibiarkan, dan pemilik modal harus bertanggung jawab penuh atas tindakan oknum yang bekerja di bawah naungan usahanya.
"Jangan sampai karena mengejar keuntungan pribadi, pemilik bank keliling membiarkan bawahannya bertindak di luar batas kemanusiaan dan hukum. Negara harus hadir melindungi warga dari jeratan praktik ilegal ini," pungkas Ketum Umum DPP PWDPI (Humas DPP PWDPI).
Ketum PWDPI M. Nurullah RS: APH Wajib Telusuri Pemilik Bank Keliling dan Asal Usul Senjata Tajam/Peluru
Related Articles
Recent Articles
•
Peta Indonesia Berukuran Besar Di setiap Sudut Kota
•
Wisuda Santri Ponpes Assalam Putra, Selain Ilmu Agama Wabup Minta Perdalaman Sain Dan Teknologi
•
Pemkab Sukabumi Gaungkan Semangat "Saatnya Bekerja Untuk Keadilan Iklim
•
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PDI Perjuangan H. Junanjah Jajah Nurdiansyah Gelar Reses Masa Sidang Kedua, Warga Desa Cibodas Sampaikan Berbagai Aspirsi
•
Keluarga Mantan Kepala BGN Kendalikan "Jalur Langit" di Lampung, Ketum PWDPI Desak Kejagung Periksa Zv dan Ed
•
Optimalisasi Layanan Informasi Dan SP4N LAPOR, Kepala DKIP" Komitmen Wujudkan Layanan Publik Yang Akuntabel"
•
Silaturahmi dengan Forkopimda Regional Jawa-Bali, Menko Polkam Tegaskan Komitmen Presiden Berantas Korupsi
•
Ketua PWDPI Lampung Desak Polresta Balam Tangkap Oknum ASN Dinsos Dugaan Terlibat Mafia Minnyak Kita
•
Melalui Kodim 0622/Kab. Sukabumi Dukungan KDMP Truk Operasional Program Presiden RI Tersalurkan
•
Peredaran Obat Keras Golongan G di Citeureup Dikeluhkan Warga BOGOR, 5 Juni 2026 – Masyarakat di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor,
Popular Articles
•
Kejati Sulteng Belum Beri Titik Terang: Enam Bulan Penyelidikan, Status Hukum Wabup Parimo Masih Samar
•
Ketua Bumdes Desa lologolu SRG di diduga Lenyapkan Dana Bumdes TA.2025
•
Kapolsek Gunungsitoli Alo'oa IPDA PONIMAN LASE, S.I.P. Menghadiri Pertemuan di Desa Loloanaa Lolomoyo Kec. Gunungsitoli Utara.
•
Dugaan Penjualan Lahan Kawasan Hutan di Desa Opo Dilaporkan ke KPH, Mantan Kades Beri Klarifikasi
•
Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun mulai tanggal 25 hingga 26 Mei 2026 mengadakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.