Polda Lampung Serahkan 29 Tersangka Kasus Solar Ilegal ke Kejari Pesawaran
LAMPUNG (CNPost) – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melimpahkan 29 tersangka kasus penimbunan dan distribusi solar ilegal beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pesawaran dalam proses tahap II, Jumat (5/6/2026).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Para tersangka merupakan bagian dari jaringan pengelola solar ilegal yang terungkap dalam operasi Ditreskrimsus Polda Lampung pada April 2026 lalu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan seluruh proses pelimpahan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan para tersangka kini berstatus sebagai tahanan titipan kejaksaan.
“Saat ini para tersangka masih dititipkan di Rumah Tahanan Mako Polda Lampung sambil menunggu proses penuntutan dan persidangan,” kata Yuni, Sabtu (6/6/2026).
Kasus ini bermula dari penggerebekan tiga gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan, pengolahan, dan distribusi solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, pada 8 April 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 203 ribu liter solar ilegal yang tersimpan di ratusan tandon dan tangki penampungan. Polisi juga mengamankan sejumlah kendaraan modifikasi pengangkut BBM, pompa, selang, tangki penyimpanan, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi terbesar di Lampung sepanjang tahun 2026. Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dan usaha migas ilegal yang merugikan negara serta masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun aktivitas migas ilegal di lingkungan masing-masing.
Related Articles