Lagi dan Lagi, Peredaran Obat Daftar G Marak di Serpong; Nama "Muklis" Kembali Mencuat, Aparat Diduga Tutup Mata
TANGERANG SELATAN – Peredaran obat keras golongan Daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, khususnya Kecamatan Serpong, kembali menjadi sorotan publik. Meski telah berulang kali diberitakan oleh berbagai media, aktivitas penjualan obat keras secara bebas diduga masih berlangsung tanpa hambatan dan belum tersentuh tindakan hukum yang tegas.
Berdasarkan hasil pantauan awak media pada Kamis (4/6/2026), sebuah toko yang berkedok sebagai toko kosmetik di Jalan Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, diduga secara terang-terangan menjual obat keras jenis Tramadol dan Eximer tanpa resep dokter.
Saat dilakukan konfirmasi di lokasi, seorang penjaga toko yang mengaku bernama AMD mengungkap dugaan struktur pengelolaan usaha tersebut. Ia menyebut toko itu dimiliki oleh seorang pria bernama Furkan. Namun, untuk urusan pengamanan dan koordinasi operasional di lapangan, semuanya disebut berada di bawah kendali seseorang bernama Muklis.
> "Toko ini punya bos Furkan, tapi semua sudah dikoordinir oleh Muklis untuk pengondisian," ujar AMD kepada awak media.
Nama Muklis sendiri bukan sosok baru dalam dugaan jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah Tangerang Selatan. Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, namanya kerap disebut sebagai pihak yang memiliki pengaruh kuat dalam aktivitas peredaran obat Daftar G di sejumlah titik wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Fakta tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, meskipun nama yang bersangkutan berulang kali disebut dalam berbagai pemberitaan, aktivitas peredaran obat keras yang diduga berada dalam jaringan tersebut masih terus berlangsung.
Kondisi ini memicu keresahan masyarakat yang menilai pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum masih belum maksimal. Publik khawatir maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter akan semakin merusak generasi muda dan memperluas dampak sosial di lingkungan masyarakat.
Penyalahgunaan obat keras Daftar G diketahui memiliki dampak yang sangat berbahaya, antara lain:
* Risiko overdosis yang dapat mengancam keselamatan jiwa.
* Kerusakan organ tubuh seperti hati, ginjal, dan otak.
* Ketergantungan atau kecanduan berat yang sulit disembuhkan.
* Gangguan psikologis dan penurunan fungsi kognitif.
* Potensi meningkatnya angka kriminalitas, tawuran, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Melihat kondisi yang terus berulang, masyarakat mendesak Polres Tangerang Selatan dan Polsek Serpong untuk segera mengambil langkah konkret dan melakukan penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.
Selain itu, masyarakat juga meminta perhatian serius dari Bidang Propam Polri dan Polda Metro Jaya agar melakukan pengawasan serta penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan adanya oknum yang membiarkan atau bahkan melindungi aktivitas tersebut.
Penegakan hukum yang tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu dinilai menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal, menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tangerang Selatan maupun Polsek Serpong belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras yang disebut-sebut masih berlangsung di wilayah tersebut.
(Ricard)
Related Articles