Polres Batola ungkap kasus 20 gram sabu, di Marabahan
Jbn-MARABAHAN,Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala berhasil membongkar kasus peredaran sabu dan menangkap satu tersangka, Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Veteran, Marabahan.
Berdasarkan laporan warga, petugas melakukan pemantauan dan menjumpai pria berinisial HD alias UN (43) yang bergerak mencurigakan sambil mengendarai Honda Vario 125 putih-biru.

Saat diperiksa, di kotak rokok di dasbor motor ditemukan empat paket serbuk diduga sabu dengan berat total sekitar 20 gram. Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres untuk penyidikan.
Dia dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 juncto UU No. 1 Tahun 2026. Polisi mengajak masyarakat terus bekerja sama melaporkan setiap aktivitas narkoba di lingkungan sekitar.
Related Articles