Viral, Polsek Medan Kota Tangkap Dua Residivis Pencuri Laptop, Satu Ditembak

Hukum 05 Jun 2026 11:26 2 min read 8 views By Admin User

Share berita ini

Viral, Polsek Medan Kota Tangkap Dua Residivis Pencuri Laptop, Satu Ditembak
Pencuria laptop Kanit reskrim polsek Medan kota Iptu poltak Tambuna Redivis

Medan 

Kpkexpos.my.id

Unit Reskrim polsek medan kota berhasil mengungkap Kasusu pemcuris laptop yang sempat viral di media sosial setelah terjadi di  kawasan jalan Ir.H.juanda kecamatan medan kota dalam pengungkapan tersebut dua pelaku berhasil di amanakan sementara satu  diantaranya terpaksa di lumpuhkan degan tidakan tegas dan terukur karena melawan petugas di karena  berusaha  melarikan diri disaat penagkapan

Kanit reskrim Polsek Medan kota iput poltak Tambunan,menjelaskan bahwa tersangka di tembak adalah savendro Hutagalunga (29 ) warga jalan betet kecamatan  Medan denai ia ditangkap bersama  rekannya bernama jefri Ronaldo Nainggolan (31) warga perunas Mandala kecamatan medan denai pada senen tanggal(1/6/2026) sekitar jam13.30 wib di jalan padang kelurahan Bantan kec medan tembung menurut hasil penyelidikan kedau pelaku menjalakam aksinya dengan menyamar sebagai pemulung mereka mencuri sebuah laptop milik korban bernama  Andro yogi yolish umur (38) warga jalan garu 3 kecamatan Medan Amplas saat korban meningalkan tokonya untuk menunaikan sholat jumat pada 29 Mei 2026 setelah kembali ke tokoh  korban mendapatkan laptop merek lenovo ThinkPadX250 Core I 5RAM 8Gb yang miliknya di atas meja telah hilang korban langsung Melihat Rekaman CCTV dan Melihatt seorang pria yang berpura-pura sebagai pemulung mengambil laptop tersebut sebelum  melarikan diri bersama rekan memakai becak.

Rekaman aksi pencurian itu beredar luas dan menjadi Viral di media sosial berbekal laporan korban dan serta hasil penyidikan insentif personel Reskrim polsek Medan kota yang di pimpin oleh iptu poltak Tambunan akhirnya berhasil melacak keberadaan kedua pelaku dan melakukan pengakapan saat proses penagkapan pelaku tersangka savendro melakukan perlawan dan berusaha melarikan diri petugas sempet memberikan tembakan peringatan tapi tidak di iindakan sehingga melakukan tindak tegas terarah terukur dengan menembak di bagian kakinya  .selanjutkan sanvendro di bawah kerumah sakit Bahyangkara Medan untuk mendapatkan perwatan sedangkan jefry diamanakan di polsek Medan kota dari hasil pemeriksan kedua pelakau mengakui perbuatanya dan menjual laptop hasil curianya seharga 700 ribu  di kawasan Tembung polisi juga mengamankan barang bukti hasil curia laptop milik korban ipti poltak tambunan mengungkap kedau pelaku merupakan residivis savendro perna ditangkap dalam kasus pencuri Hand pone pada tahun 2021 sedangkan jefry pada tahun 2013  tersandung kasus narkoba dan pencurian kendaraan bermotor pada tahun2020

 

KPKExpos