Home Pendidikan PKBM Bina Generasi Memberikan Pendidikan Gratis, Wujud Nyata Amanat Undang-Undang

PKBM Bina Generasi Memberikan Pendidikan Gratis, Wujud Nyata Amanat Undang-Undang

16
0
SHARE
PKBM Bina Generasi Memberikan Pendidikan Gratis, Wujud Nyata Amanat Undang-Undang

Keterangan Gambar : Sosialisasi jajaran pengurus PKBM Bina Generasi dan Masyarakat

Lebak — Komitmen menghadirkan pendidikan yang merata kembali yang ditampilkan oleh PKBM Bina Generasi dengan membuka layanan pendidikan gratis bagi masyarakat yang belum menyelesaikan sekolah. Program ini menjadi solusi bagi warga belajar dari kalangan pekerja, santri, maupun masyarakat kurang mampu agar tetap mendapatkan hak pendidikan yang layak.

Kepala PKBM Bina Generasi menyampaikan bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara tanpa kecuali. Oleh karena itu, berupaya menghilangkan hambatan biaya agar masyarakat dapat kembali mengenyam pendidikan melalui program Paket A, B, dan C.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat yang putus sekolah hanya karena faktor ekonomi. Pendidikan adalah hak, bukan hak istimewa,” ujarnya.

Program pendidikan gratis ini mencakup pembelajaran, pendampingan tutor, bimbingan ujian, hingga pelatihan karakter. Selain itu, sistem belajar fleksibel juga diterapkan agar warga belajar yang bekerja tetap bisa mengikuti pembelajaran.

Dasar Hukum Penyelenggaraan

Pelaksanaan pendidikan gratis di PKBM Bina Generasi berlandaskan pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya:

- UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

- UUD 1945 Pasal 31 ayat (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

- Pasal 5 ayat (1): Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan berkualitas.

- Pasal 11 ayat (1): Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan berkualitas tanpa diskriminasi.

- Peraturan Menteri Pendidikan tentang Pendidikan Nonformal (PKBM)

Menegaskan PKBM sebagai satuan pendidikan masyarakat untuk memberikan akses pendidikan bagi warga yang tidak terlayani sekolah formal

Dengan adanya program ini, PKBM Bina Generasi berharap dapat membantu menekan angka putus sekolah sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan masyarakat.

Warga belajar pun menyambut baik kebijakan tersebut. Mereka merasa terbantu karena tetap bisa bekerja sambil belajar tanpa terbebani biaya pendidikan.

PKBM Bina Generasi menegaskan akan terus berupaya menjadi lembaga pendidikan masyarakat yang inklusif dan berorientasi pada pelayanan, sejalan dengan amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak seluruh rakyat Indonesia.