Diduga Peredaran Obat Keras Golongan G Dijual Bebas di Wilayah Citeureup Bogor, 6 Juni 2026 – Masyarakat dan sejumlah mahasiswa menyampaikan

Hukum 07 Jun 2026 17:16 1 min read 8 views By admin

Share berita ini

Diduga Peredaran Obat Keras Golongan G Dijual Bebas di Wilayah Citeureup Bogor, 6 Juni 2026 – Masyarakat dan sejumlah mahasiswa menyampaikan
keprihatinan terkait dugaan maraknya peredaran obat keras golongan G yang diduga dijual secara bebas di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor. Obat-obatan yang disebut beredar antara lain jenis tramadol dan obat keras lainnya yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis. Atas dugaan tersebut, mahasiswa dari Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor meminta aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta perhatian dari Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat, serta dukungan dari Dedi Mulyadi dan Pemerintah Kabupaten Bogor agar persoalan ini ditindaklanjuti secara serius demi melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat keras. Terkait dugaan keterlibatan individu tertentu, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan proses hukum lebih lanjut. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan atau keterangan resmi dari aparat berwenang. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan investigasi dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam peredaran obat keras tersebut.

Diduga Peredaran Obat Keras Golongan G Dijual Bebas di Wilayah Citeureup

Bogor, 6 Juni 2026 – Masyarakat dan sejumlah mahasiswa menyampaikan

Buser Investigasi

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp