siapa Pembeli Inventaris Sekolah? Dugaan Penjualan Aset SMKN 1 Bojonggede Disorot Media masih menelusuri pihak pemborong yang diduga membeli barang inventaris sekolah, sementara publik mendesak adanya klarifikasi dan pemeriksaan dari instansi terkait.
BOGOR buserinvestigasi.net – 12 Juni 2026
Dugaan adanya penjualan sejumlah barang inventaris milik SMKN 1 Bojonggede di tengah pelaksanaan pembangunan sekolah menjadi perhatian masyarakat. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sejumlah perlengkapan sekolah, seperti bangku, meja, dan inventaris lainnya, diduga telah dialihkan kepada pihak pemborong atau pihak luar yang terlibat dalam pekerjaan bongkaran dan pembangunan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak SMKN 1 Bojonggede maupun instansi terkait mengenai kebenaran informasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang.
Munculnya dugaan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait status inventaris yang sebelumnya digunakan dalam kegiatan belajar mengajar.
Publik mempertanyakan ke mana barang-barang tersebut dipindahkan, apakah masih tercatat sebagai aset sekolah, serta siapa pihak yang menerima atau membeli barang inventaris tersebut apabila benar telah terjadi transaksi.
Sejumlah warga dan pemerhati pendidikan menilai bahwa transparansi dalam pengelolaan aset sekolah merupakan hal penting yang harus dijaga. Selain menyangkut akuntabilitas penggunaan barang milik pemerintah, keterbukaan informasi juga diperlukan untuk menghindari munculnya spekulasi yang dapat merugikan berbagai pihak.
Media ini memperoleh informasi bahwa proses pembangunan di lingkungan sekolah diduga turut diikuti dengan pengeluaran sejumlah barang inventaris lama. Namun hingga saat ini belum diketahui secara pasti apakah inventaris tersebut telah melalui proses penghapusan aset sesuai ketentuan yang berlaku atau masih tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Secara regulasi, apabila barang-barang tersebut merupakan Barang Milik Daerah yang tercatat sebagai aset pemerintah, maka pengelolaannya wajib mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa aset daerah tidak dapat dipindahtangankan, dijual, dihibahkan, dimusnahkan, maupun dihapuskan secara sembarangan. Setiap tindakan terhadap aset pemerintah harus melalui mekanisme administrasi, penilaian, persetujuan pejabat yang berwenang, serta pencatatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan bahwa telah terjadi pelepasan atau penjualan aset daerah tanpa prosedur yang sah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain potensi pelanggaran tindak pidana korupsi, apabila terdapat pihak yang menguasai inventaris sekolah karena jabatan atau tugasnya kemudian mengalihkan atau menjual aset tersebut tanpa hak, perbuatan tersebut juga berpotensi dijerat Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Di luar aspek pidana, apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam pengelolaan aset daerah, pihak yang bertanggung jawab juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencopotan jabatan, tuntutan ganti rugi atas kerugian daerah, hingga sanksi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini media masih melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi pihak pemborong yang diduga menerima atau membeli inventaris sekolah tersebut.
Penelusuran dilakukan guna memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang, sekaligus memastikan apakah proses yang terjadi telah sesuai dengan prosedur pengelolaan aset pemerintah.
Sejumlah pihak berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta instansi terkait lainnya dapat melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai status inventaris yang dipersoalkan tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak SMKN 1 Bojonggede, pelaksana pembangunan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui persoalan tersebut guna memperoleh konfirmasi dan keterangan resmi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak SMKN 1 Bojonggede, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, pelaksana proyek pembangunan, maupun pihak lain yang berkepentingan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
© AM. NEWS 2026
Related Articles