Home Kriminal Masih Muda Maling Mobil L 300 Ditangjap Polisi

Masih Muda Maling Mobil L 300 Ditangjap Polisi

26
0
SHARE
Masih Muda Maling Mobil L 300 Ditangjap Polisi

Pasurusn-Muhammad Haqiqi Nurhidayah (20) ditembak polisi karena melawan saat ditangkap di Pasuruan. Tidak hanya mencuri pikap Mitsubishi L300 di Mojokerto, Haqiqi juga puluhan kali mencuri sepeda motor di 4 daerah.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, Haqiqi ditangkap Unit Resmob di rumahnya, Dusun Tuyowono, Desa Sumberpitu, Tutur, Pasuruan pada Rabu (25/2) sekitar pukul 03.10 WIB.

Penangkapan Haqiqi berkat informasi dari Ainul Yaqin, warga Pasrepan, Pasuruan. Ainul lebih dulu ditangkap pada 18 Oktober 2025. Sayangnya ketika diringkus, Haqiqi melawan sehingga timah panas polisi menembus betis kirinya.

"Karena saat kami tangkap, dia melakukan perlawanan, terpaksa kami beri tindakan tegas terukur demi keselamatan anggota kami," jelasnya kepada wartawan di kantornya, Jumat (27/2/2026).

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti 1 ponsel, 2 kunci palsu, 1 kunci T, serta jaket hitam abu-abu milik Haqiqi. Pemuda bertubuh kurus ini ternyata kecil-kecil cabai rawit. Sebab ia sudah puluhan kali mencuri motor dan pikap di beberapa daerah.

"Dia profesional, bagian dari sindikat dari Pasuruan yang sudah jalan sekitar 1 tahun. Mereka punya beberapa kelompok, sistem bongkar pasang (pertukaran anggota)," terang Aldhino.

Di Mojokerto saja, Haqiqi dan kelompoknya 4 kali mencuri kendaraan bermotor. Terdiri dari 1 pikap L300 dan 3 sepeda motor. Pikap tersebut milik Anjar Riyanto (31), warga Dusun Balongkenongo, Desa Tanjungkenongo, Pacet, Mojokerto.

"Hasil pemeriksaan kami, (Haqiqi mencuri sepeda motor) puluhan kali di Malang, Lamongan dan Sidoarjo. Spesialisnya mencuri L300 dan sepeda motor," ungkapnya.

Ketika menggasak pikap L300 nopol S 8315 NJ milik Anjar, Haqiqi bersama Ainul dan 2 rekannya. Modus mereka merusak gembok pintu gerbang rumah korban. Selanjutnya, mereka menyalakan mesin pikap menggunakan kunci T.

"Peran pelaku ini (Haqiqi) merusak kunci pikap dengan kunci T," tandasnya.

Para pelaku lantas menjual pikap L300 di Pasuruan seharga Rp 30 juta. Akibat perbuatannya, Haqiqi ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Warga Pasuruan mengapresiasi polisi menangkap maling L 300 lintas kota di Jatim. Biar tidak ada korban lagi.
MM