PRESS RELEASE
"Somasi Final Diabaikan! Tim Hukum Budi Kartono Siap Tempuh Gugatan di PN Sumedang dan Bongkar Dugaan Kejahatan di Polda Jawa Barat"
Sumedang – Ketika itikad baik tidak dihargai, maka hukum harus berbicara.
Setelah melalui tahapan dua kali somasi resmi, termasuk Somasi Terakhir dan Final, pihak tersomasi tetap memilih diam dan mengabaikan kewajiban hukum yang seharusnya dipenuhi.
Somasi pertama telah diberikan dengan tenggang waktu 5 (lima) hari, dan Somasi terakhir selama 3 (tiga) hari. Namun hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, tidak ada tanggapan, tidak ada klarifikasi, dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
Sikap tersebut tidak hanya mencerminkan pengabaian terhadap kewajiban hukum, tetapi juga menunjukkan ketidakseriusan untuk menyelesaikan persoalan secara bermartabat dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, Tim Hukum Budi Kartono menegaskan bahwa langkah hukum tegas akan segera ditempuh tanpa kompromi.
Langkah tersebut meliputi:
1. Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Sumedang
Gugatan akan segera diajukan atas dugaan wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian terhadap klien kami.
2. Laporan Pidana di Polda Jawa Barat
Selain gugatan perdata, tim hukum juga sedang menyiapkan langkah hukum pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana, antara lain:
Penipuan
Penggelapan
Pemalsuan surat dan/atau tanda tangan.
Tim hukum menilai bahwa perkara ini tidak lagi dapat diselesaikan secara persuasif, karena kesempatan untuk menyelesaikan secara baik telah diberikan secara terbuka melalui mekanisme somasi.
Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak tersomasi.
“Kami telah memberikan ruang yang cukup untuk penyelesaian secara baik."
Tetapi ketika somasi terakhir pun diabaikan, maka kami tidak memiliki pilihan lain selain menempuh langkah hukum secara tegas. Gugatan akan segera kami daftarkan di Pengadilan Negeri Sumedang, dan laporan pidana juga akan kami ajukan ke Polda Jawa Barat apabila unsur pidana terbukti,” tegas Tim Hukum Budi Kartono.
Tim hukum juga menegaskan bahwa hukum tidak boleh kalah oleh sikap diam atau pengabaian tanggung jawab.
Setiap perjanjian memiliki konsekuensi hukum, dan setiap perbuatan yang merugikan pihak lain harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Langkah hukum ini bukan sekadar memperjuangkan kepentingan klien, tetapi juga merupakan bagian dari komitmen untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum, agar tidak ada pihak yang merasa dapat menghindar dari tanggung jawabnya.
Perkembangan perkara ini akan terus disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.
“Perjanjian bukan sekedar kata-kata, tetapi memiliki konsekuensi hukum. Ketika kewajiban diabaikan, maka keadilan harus ditegakkan melalui pengadilan.”
Tim Hukum Budi Kartono:
RUDY SILFA, SH, MH
RAHMAN JOKO PURNOMO, SE, SH










LEAVE A REPLY