Home Kriminal M.Hafidz Halim,S.H. Soroti Kasus Asusila Korban 13 Tahun Sampai Hamil 5 Bulan

M.Hafidz Halim,S.H. Soroti Kasus Asusila Korban 13 Tahun Sampai Hamil 5 Bulan

12
0
SHARE
M.Hafidz Halim,S.H. Soroti Kasus Asusila Korban 13 Tahun Sampai Hamil 5 Bulan

Banjarmasin -07/03/2026, Kasus pemerkosaan terhadap anak ABG usia 13 tahun di Banjarmasin inisial(NM) yang kini telah hamil lima bulan menjadi sorotan publik, dengan proses penegakan hukum yang terkesan lamban. 

Kasus yang sudah berjalan sejak 03 Nopember 2025 sampai pelaporan yang ke dua 14 Januari 2026.
Berdasarkan Laporan polisi No.LP/B/344/XI/2025/SPKT/Polresta Banjarmasin/Polda 
Kalsel.
Surat Perintah Penyelidikan No.SP.LIDIK/392 a/XI/RES.1.24/2025/Reskrim.
tanggal 03.Nopember 2025 pukul 12.07.Wita.

Hingga saat ini pelaku masih belum ditahan dan bahkan seolah menantang ibu korban, sementara proses hukum telah terhenti di tahap penyidikan selama lima bulan.
 
Ibu Korban(MW) Berharap kasus ini bisa cepat di tangani mengingat sang anak yang masih berusia belasan , juga mental sang anak itu sendiri"ujar nya saat di wawancarai di kediaman jalan Rawa Sari teluk dalam Banjarmasin tengah.

"Saya sudah laporkan kasus ini ke polresta tapi seolah diabaikan dengan dalih UUD baru , "Pelaku Harus segera diadili., hukum pelaku seberat berat nya.'tambah (MW)ibu Korban. 

M.Hafidz Halim, S.H., menyoroti pentingnya perlindungan yang tidak hanya sebatas proses hukum bagi korban anak, sekaligus mengkritik kelambanan yang terjadi. "Dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak, tanggung jawab negara tidak berhenti pada penyidikan dan penuntutan. 

Korban yang kini dalam kondisi hamil membutuhkan dukungan yang menyeluruh mulai dari layanan kesehatan, pendampingan psikologis, hingga perlindungan sosial agar tidak mengalami trauma tambahan," jelasnya.
 
Proses hukum yang sudah berlangsung lima bulan dan belum menghasilkan penahanan terhadap pelaku menjadi bentuk kekhawatiran tersendiri. "Proses penyidikan yang mandek tanpa penahanan jelas terkesan lamban dan dapat memberikan kesan bahwa negara belum optimal dalam melindungi anak-anak kita.
 
Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, kasus pelecehan seksual terhadap anak termasuk dalam kategori kasus yang membutuhkan penanganan cepat sesuai dengan surat laporan LP/B/344/XI/2025 yang berbunyi di No 2 dapat menyelesaikan proses penyidikan paling lama tiga puluh hari.

"Keterlambatan dalam proses ini tidak hanya merugikan korban dan keluarganya, tetapi juga dapat mengurangi peluang untuk mendapatkan bukti yang kuat dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman pelaku," ucapnya.
 
Ia juga mengapresiasi gerakan masyarakat yang menyuarakan "No Viral No Justice"Suara publik dapat menjadi pendorong agar institusi terkait bekerja lebih cepat dan tepat dalam menangani kasus ini," ucapnya.

.