Home Kriminal Nekat Terobos Barikade, Truk Mafia Solar Subsidi di Situbondo Tabrak Mobil Polisi Sebelum Ringsek Ha

Nekat Terobos Barikade, Truk Mafia Solar Subsidi di Situbondo Tabrak Mobil Polisi Sebelum Ringsek Ha

4
0
SHARE
Nekat Terobos Barikade, Truk Mafia Solar Subsidi di Situbondo Tabrak Mobil Polisi Sebelum Ringsek Ha

Situbondo II Upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali terungkap di Kabupaten Situbondo. Sebuah truk modifikasi yang diduga mengangkut sekitar 1 ton solar subsidi secara ilegal terlibat aksi kejar-kejaran dramatis dengan petugas kepolisian hingga menabrak kendaraan warga dan mobil petugas sebelum akhirnya berhenti setelah menghantam pagar bangunan milik warga.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Kamis (pagi). Aksi tersebut menyita perhatian warga karena berlangsung menegangkan layaknya adegan film aksi di jalan raya.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

“Informasi awal kami terima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan solar subsidi yang diduga ilegal. Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Resmob Barat Polres Situbondo,” ujar AKP Agung Hartawan.

Menurut keterangan polisi, laporan masyarakat menyebutkan adanya truk yang kerap keluar-masuk wilayah Besuki pada dini hari dengan membawa muatan mencurigakan. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan praktik pengumpulan BBM subsidi dari sejumlah titik sebelum didistribusikan kembali secara ilegal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Situbondo kemudian melakukan pemantauan di beberapa jalur yang dicurigai menjadi rute distribusi.

Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi sebuah truk yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga. Namun saat hendak dihentikan untuk pemeriksaan, pengemudi truk justru memilih melarikan diri.


Alih-alih berhenti, pengemudi truk tersebut justru menginjak pedal gas dan menerobos upaya penyekatan yang dilakukan petugas. Aksi tersebut memicu kejar-kejaran antara polisi dan truk yang melaju dengan kecepatan tinggi di jalan raya.
Dalam pelariannya, truk tersebut bahkan menabrak kendaraan lain yang sedang melintas, sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Tidak hanya itu, pelaku juga diduga dengan sengaja menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas yang berusaha menghentikan laju truk tersebut.

Situasi semakin tegang ketika truk tersebut terus melaju dalam kondisi tidak terkendali hingga akhirnya menghantam pagar bangunan milik warga. Benturan keras tersebut membuat truk tidak dapat melanjutkan pelarian.

Setelah kendaraan berhasil dihentikan, petugas langsung melakukan pemeriksaan di lokasi. Dari hasil pengecekan, polisi menemukan tandon atau tangki yang telah dimodifikasi di bagian bak truk.

Tangki tersebut diduga sengaja dipasang untuk menampung BBM dalam jumlah besar yang diperoleh dari berbagai sumber.

Dari dalam tangki modifikasi itu, polisi menemukan sekitar 1 ton solar subsidi yang diduga akan didistribusikan secara ilegal.

Petugas kemudian mengamankan dua orang terduga pelaku yang berada di dalam kendaraan tersebut. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan menyebutkan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada dua pelaku yang telah diamankan. Polisi menduga praktik tersebut merupakan bagian dari rantai distribusi ilegal BBM subsidi yang melibatkan jaringan lebih luas.

Modus yang sering digunakan dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi antara lain mengumpulkan solar dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi kepada industri atau pihak tertentu.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana BBM tersebut diperoleh dan akan didistribusikan ke mana. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan di atasnya,” jelas AKP Agung.


Penyalahgunaan BBM subsidi menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dapat merugikan negara serta mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak.

Solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan, petani, dan transportasi umum. Namun dalam praktiknya, tidak jarang BBM tersebut disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.

Para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Ancaman hukuman bagi pelaku dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga puluhan miliar rupiah.


Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM subsidi dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM subsidi,” pungkas AKP Agung Hartawan.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan mafia BBM subsidi yang lebih besar di wilayah tersebut.


(Red)