Pekerja PT Dwi Utama Pratama Dapat Pendampingan Hukum dalam Sengketa Ketenagakerjaan

News 04 Jun 2026 14:21 2 min read 44 views By Redaksi Starapos

Share berita ini

Pekerja PT Dwi Utama Pratama Dapat Pendampingan Hukum dalam Sengketa Ketenagakerjaan
Informasi yang dipublikasikan melalui situs resmi Firma Hukum Indra Plaza menyebutkan bahwa pendampingan dilakukan oleh Ahmad Richad, S.H. bersama Harles M.R., B.Sc. sebagai kuasa hukum para pekerja dalam proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan

STARAPOS.COM | KABUPATEN TANGERANG – Firma Hukum Indra Plaza memberikan pendampingan hukum kepada sejumlah pekerja PT Dwi Utama Pratama dalam memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan yang diduga belum terpenuhi. Pendampingan tersebut dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku. Rabu, 4/6/2026 Disnaker Kabupaten Tangerang.

 

Informasi yang dipublikasikan melalui situs resmi Firma Hukum Indra Plaza menyebutkan bahwa pendampingan dilakukan oleh Ahmad Richad, S.H. bersama Harles M.R., B.Sc. sebagai kuasa hukum para pekerja dalam proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.

 

Dalam keterangannya, Ahmad Richad menegaskan bahwa pekerja memiliki hak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, termasuk hak atas upah, pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta hak-hak normatif lainnya yang timbul dari hubungan kerja.

 

Ia juga menyampaikan bahwa banyak pekerja mengalami kendala dalam memperjuangkan hak-haknya akibat tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan yang lengkap, seperti surat pengangkatan, perjanjian kerja, maupun slip gaji. Meski demikian, kondisi tersebut tidak menghilangkan hak pekerja untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.

 

Berdasarkan keterangan yang dimuat dalam publikasi tersebut, tim hukum melakukan berbagai langkah pendampingan, mulai dari konsultasi hukum, pengumpulan alat bukti, perundingan bipartit, hingga persiapan mediasi pada Dinas Ketenagakerjaan. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, perkara dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

 

Sementara itu, Harles M.R., B.Sc. menekankan pentingnya penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak.

 

 

Firma Hukum Indra Plaza menyatakan komitmennya untuk terus memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada masyarakat, khususnya pekerja yang membutuhkan perlindungan hukum dalam memperjuangkan hak-haknya.

 

Kasus tersebut menjadi salah satu contoh pentingnya perlindungan hak pekerja dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.

 

Sumber: Publikasi resmi Firma Hukum Indra Plaza.

STARAPOS