Terkini Breaking Featured

ARB Meminta Kejaksaan Untuk Tidak Menutup Mata Adanya Dugaan Praktik Pinjam Bendera Yang Berkembang Di Lapangan

Share berita ini
ARB Meminta Kejaksaan Untuk Tidak Menutup Mata Adanya Dugaan Praktik Pinjam Bendera Yang Berkembang Di Lapangan
ARB Meminta Kejaksaan Untuk Tidak Menutup Mata Adanya Dugaan Praktik Pinjam Bendera Yang Berkembang Di Lapangan
Loteng,NTB.Tangkapupdate24jam.my.id.- Lembaga Arah Reformasi Bersuara (ARB) melalui Ketua Umum Lalu Eko Mihardi mendesak Kejaksaan Negeri Lombok Tenga...

Loteng,NTB.Tangkapupdate24jam.my.id.- Lembaga Arah Reformasi Bersuara (ARB) melalui Ketua Umum Lalu Eko Mihardi mendesak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik pinjam pakai bendera perusahaan dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Lombok Tengah.

 

Lalu Eko menilai praktik tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan harus dianggap sebagai dugaan pelanggaran serius yang dapat merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.

 

Menurut Lalu Eko, praktik pinjam bendera terjadi ketika perusahaan yang memenangkan atau memperoleh pekerjaan hanya dipakai sebagai formalitas administrasi, sementara pelaksanaan pekerjaan sepenuhnya dikendalikan atau dikerjakan pihak lain yang tidak memiliki hubungan kontraktual dengan pemerintah.

 

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tidak menutup mata terhadap dugaan praktik pinjam bendera yang berkembang di lapangan. Jika benar terjadi, maka ada indikasi pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang harus diusut secara serius,” tegas Ketum ARB

 

Ketum ARB menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah telah diatur secara jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang mengedepankan prinsip transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Dalam ketentuan tersebut, penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang wajib bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yang telah ditandatangani.

 

Apabila pekerjaan dialihkan ke pihak lain tanpa dasar yang sah atau dilakukan melalui skema pinjam pakai perusahaan, maka kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan kontrak pengadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Lalu Eko juga mengingatkan bahwa praktik semacam itu berpotensi menjadi pintu masuk berbagai penyimpangan, mulai dari pengaturan proyek, persekongkolan dalam pengadaan, manipulasi pelaksanaan pekerjaan, hingga dugaan tindak pidana korupsi apabila menimbulkan kerugian keuangan negara.

 

"Kami meminta kejaksaan melakukan penelusuran terhadap siapa pelaksana pekerjaan yang sebenarnya, siapa yang menerima keuntungan, serta bagaimana mekanisme proyek tersebut dijalankan. Jangan sampai perusahaan hanya meminjamkannya sementara pekerjaan mengendalikan pihak lain di belakang layar," ujar ketum ARB

 

Menurut Lalu eko, jika dugaan tersebut terbukti, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan kontrak dan daftar hitam (daftar hitam). Apalagi apabila tidak terdapat unsur kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau kerugian negara, maka perkara tersebut dapat dilanjutkan ke proses hukum sesuai ketentuan tindak pidana korupsi.

 

ketum ARB menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan praktik pinjam bendera sangat penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas pengadaan barang dan jasa pemerintah di Lombok Tengah.

 

“Kejaksaan harus hadir untuk memastikan proyek pemerintah tidak dikuasai oleh pihak-pihak yang bermain di belakang perusahaan formalitas. Anggaran negara harus dikerjakan oleh penyedia yang sah, bukan oleh pihak lain yang bersembunyi di balik pinjam pakai bendera perusahaan,” tegas Lalu Eko

 

Ketum ARB berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret melalui pengumpulan data, pemeriksaan dokumen kontrak, serta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait guna memastikan seluruh proyek pemerintah berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. tutupnya

 

 

(Reporter: ALI BIN AHMAD)