Home ham BEGAL BERULANG !!! , Ada Apa dengan Keamanan di Wilayah Hukum POLDA METRO JAYA ?

BEGAL BERULANG !!! , Ada Apa dengan Keamanan di Wilayah Hukum POLDA METRO JAYA ?

WASPADA BEGAL !!!

45
0
SHARE
BEGAL BERULANG !!! , Ada Apa dengan Keamanan di Wilayah Hukum POLDA METRO JAYA ?

Jakarta-( WARTA SAP ) Rentetan aksi begal yang terus berulang di wilayah hukum Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa kejahatan jalanan masih menjadi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat. Para pelaku tidak lagi sekadar mengincar harta benda korban, tetapi juga kerap menggunakan kekerasan yang berpotensi menyebabkan luka berat bahkan kematian.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar, mengapa pelaku begal masih memiliki ruang untuk beraksi meskipun berbagai upaya penegakan hukum telah dilakukan? Fakta bahwa kejahatan serupa terus berulang pada lokasi dan waktu yang relatif sama menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap strategi pencegahan dan pengamanan di daerah-daerah yang telah lama dikategorikan rawan kriminalitas.

Dari perspektif hukum pidana, begal merupakan bentuk pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP ( Lama ) & Pasal 479 ( KUHP Nasional ) Kejahatan ini termasuk kategori tindak pidana serius karena mengancam bukan hanya hak milik, tetapi juga keselamatan jiwa manusia. Oleh karena itu, pendekatan penanganannya tidak dapat disamakan dengan tindak pidana konvensional lainnya.

Lebih jauh, maraknya begal tidak hanya berdampak pada korban secara individual. Fenomena ini berpotensi menimbulkan ketakutan kolektif, menurunkan rasa aman masyarakat, mengganggu aktivitas ekonomi, dan pada akhirnya mengurangi kepercayaan publik terhadap kemampuan negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada warganya.

Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi segenap warga negara dari ancaman kejahatan. Karena itu, pemberantasan begal tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah kejadian terjadi. Diperlukan langkah preventif yang lebih agresif, berbasis intelijen, pemetaan kelompok pelaku, pengawasan titik rawan secara berkelanjutan, serta respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.

Apabila aksi begal terus terjadi tanpa penurunan yang signifikan, maka persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai kriminalitas biasa, melainkan menyangkut efektivitas sistem keamanan publik secara keseluruhan. Masyarakat berhak memperoleh rasa aman, sementara aparat penegak hukum dituntut memastikan bahwa ruang publik tidak dikuasai oleh pelaku kejahatan.

Pemberantasan begal harus menjadi prioritas bersama. Sebab dalam negara hukum, tidak boleh ada wilayah yang lebih ditakuti masyarakat daripada pelaku kejahatan itu sendiri.