Home Hukum ADVOKAT SEBAGAI AGEN PERUBAHAN UNTUK KEADILAN NASIONAL: WAKIL KETUA UMUM DPN PERADI MENEGASKAN KESENJANGAN AKSES HUKUM DAN TANTANGAN TEKNOLOGI SEBAGAI PRIORITAS STRATEGIS

ADVOKAT SEBAGAI AGEN PERUBAHAN UNTUK KEADILAN NASIONAL: WAKIL KETUA UMUM DPN PERADI MENEGASKAN KESENJANGAN AKSES HUKUM DAN TANTANGAN TEKNOLOGI SEBAGAI PRIORITAS STRATEGIS

45
0
SHARE
ADVOKAT SEBAGAI AGEN PERUBAHAN UNTUK KEADILAN NASIONAL: WAKIL KETUA UMUM DPN PERADI MENEGASKAN KESENJANGAN AKSES HUKUM DAN TANTANGAN TEKNOLOGI SEBAGAI PRIORITAS STRATEGIS

BANDUNG 10 MARET 2026 – Profesi advokat memiliki peran strategis sebagai agen perubahan dalam membangun sistem hukum nasional yang lebih adil, merata, dan berkelanjutan. Hal ini menjadi sangat krusial mengingat dinamika kompleks yang melingkupi sektor peradilan di era kontemporer, mencakup tantangan struktural terkait kesenjangan akses hukum serta transformasi teknologi yang mengubah paradigma praktik hukum.

Pernyataan ini disampaikan oleh H. Yovie MS, SH., M.Si – pakar hukum nasional sekaligus Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) – dalam wawancara eksklusif yang dilakukan di kantor praktik hukumnya di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

KESENJANGAN AKSES HUKUM: TANTANGAN STRUKTURAL YANG MEMERLUKAN PENYELESAIAN KOHEREN

Menurut H. Yovie, ketidakmerataan dalam akses layanan hukum merupakan isu mendasar yang menggerus prinsip keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia. Banyak kalangan masyarakat berpenghasilan rendah dan penduduk wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) tidak memiliki kemampuan untuk mengakses jasa advokat profesional, sehingga mereka terpaksa menghadapi proses hukum tanpa representasi yang memadai.

"Ketika individu yang tidak memiliki pemahaman terhadap mekanisme peradilan harus menghadapi tuntutan hukum tanpa dukungan hukum yang memadai, hal ini bukan sekadar masalah kasus per kasus. Kondisi demikian berpotensi menciptakan ketidakadilan struktural yang akan semakin memperlebar jurang sosial dan ekonomi di tengah masyarakat," ujarnya dengan penekanan yang jelas.

Sebagai unsur pengurus DPN PERADI, ia menjelaskan bahwa organisasi telah melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPN PERADI yang telah tersebar di seluruh wilayah Indonesia menyediakan layanan advokasi dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin serta kelompok terpinggirkan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. "Ke depannya, PERADI akan memperkuat program ini dengan mendorong seluruh anggota untuk menjalankan tanggung jawab sosial profesi melalui penyelenggaraan bantuan hukum pro bono yang lebih terstruktur, terukur, dan berkelanjutan," tambahnya.

TRANSFORMASI TEKNOLOGI: DARI TANTANGAN MENJADI PELUANG UNTUK PEMBARUAN PROFESI

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan mendasar dalam tata kelola sistem hukum nasional. Munculnya kategori kasus baru yang berkaitan dengan ranah digital – antara lain kejahatan siber, pelanggaran hak kekayaan intelektual dalam transaksi daring, dan perlindungan data pribadi – menuntut advokat untuk terus mengembangkan kapasitas dan memperbarui kompetensi mereka.

"Profesi advokat tidak dapat lagi hanya mengandalkan pemahaman terhadap kerangka hukum konvensional. Kita harus senantiasa mengikuti perkembangan dan menguasai dinamika teknologi yang telah menjadi dasar bagi sebagian besar kasus hukum yang muncul di era kontemporer," jelasnya.

H. Yovie juga mengungkapkan rencana strategis DPN PERADI dalam mendorong transformasi digital pada profesi advokat, termasuk memberikan dukungan penuh terhadap implementasi sistem peradilan berbasis elektronik (e-court) yang sedang digalakkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. "Sebagai wujud nyata dari komitmen ini, PERADI akan menyelenggarakan Musyawarah Nasional dengan tema DPN PERADI Pelopor Transformasi Digital Profesi Advokat'. Dalam musyawarah tersebut akan disusun rancangan program komprehensif yang mencakup serangkaian pelatihan dan sosialisasi bagi seluruh anggota untuk menguasai platform digital terkini, serta program pendistribusian perangkat teknologi yang akan diberikan kepada setiap Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI untuk memastikan kesetaraan akses terhadap perkembangan teknologi," paparnya.

INTEGRITAS PROFESI: PONDASI KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP INSTITUSI HUKUM

Dalam pembahasan mengenai standar etika profesi, H. Yovie menegaskan bahwa integritas advokat adalah pilar utama dalam membangun dan memelihara kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional. Sebagai pemimpin organisasi profesi, ia menekankan bahwa DPN PERADI akan secara konsisten melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketaatan anggota pada Kode Etik Advokat, termasuk dalam proses seleksi dan pengangkatan calon advokat yang akan dioptimalkan dengan standar kompetensi dan integritas yang lebih tinggi.

"Sebagai advokat, tugas kita tidak hanya sebatas mewakili kepentingan klien di ruang sidang. Kita memiliki peran konstitusional sebagai penjaga nilai-nilai keadilan, di mana pertimbangan ekonomi tidak boleh menjadi prioritas utama dalam menjalankan profesi yang memiliki peran sentral dalam sistem demokrasi," tegasnya dengan penuh determinasi.

Ia juga mengemukakan bahwa DPN PERADI akan mengoptimalkan peran advokat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam menangani isu-isu hukum lingkungan, perlindungan hak-hak pekerja, dan pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab. Hal ini selaras dengan komitmen DPN PERADI untuk aktif berkontribusi pada penyusunan kebijakan publik dan gerakan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari kerja sama sinergis dengan unsur-unsur penegak hukum lainnya dalam kerangka panca wangsa.

RENCANA STRATEGIS DPN PERADI UNTUK MASA DEPAN PROFESI ADVOKAT

Dalam kesempatan tersebut, H. Yovie menguraikan empat pilar prioritas kerja DPN PERADI serta visi untuk kemajuan profesi advokat di Indonesia yang akan diwujudkan dalam program-program strategis:

1. Peningkatan akses hukum yang inklusif dan merata – melalui penguatan jaringan PBH PERADI, peluncuran program bantuan hukum terstruktur, serta kerja sama sinergis dengan pemerintah pusat dan daerah serta lembaga terkait

2. Peningkatan kapasitas profesional melalui pendidikan berkelanjutan – dengan pengembangan kurikulum pelatihan yang relevan dengan perkembangan hukum dan teknologi, termasuk kerja sama strategis dengan institusi pendidikan tinggi untuk pengkaderan generasi muda advokat yang kompeten dan berintegritas

3. Pembangunan kolaborasi lintas sektor yang sinergis – dengan menjalin kerja sama erat antara advokat dengan akademisi, pemerintah, dan masyarakat sipil untuk menangani kompleksitas masalah hukum nasional

4. Pembangunan budaya hukum nasional yang kokoh – dengan menjadi agen perubahan yang aktif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendukung agenda reformasi hukum nasional yang berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan rakyat

"Pada akhirnya, DPN PERADI berkomitmen untuk menjadikan profesi advokat sebagai ujung tombak perubahan yang membimbing bangsa menuju penegakan hukum yang adil, transparan, akuntabel, dan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia," pungkasnya dengan penuh keyakinan.*red