Diduga Akibat Limbah Pabrik, Aliran Sungai Selagan Mukomuko Tercemar dan Mengancam Ekosistem Dan Warga

Terkini 07 Jun 2026 15:43 2 min read 54 views By Jr88

Share berita ini

Diduga Akibat Limbah Pabrik, Aliran Sungai Selagan Mukomuko Tercemar dan Mengancam Ekosistem Dan Warga
Diduga Akibat Limbah Pabrik, Aliran Sungai Selagan Mukomuko Tercemar dan Mengancam Ekosistem Dan Warga

Mukomuko- 07 Juni 2026

Aliran Sungai Selatan yang melintasi kawasan Kecamatan Terastrunjam dilaporkan mengalami pencemaran parah sejak beradanya Pabrik PKS wilayah tersebut. Air sungai yang biasanya digunakan warga untuk kebutuhan harian kini berubah warna menjadi hitam pekat/berbusa/kehijauan dan mengeluarkan bau menyengat, yang diduga kuat akibat pembuangan limbah tanpa pengolahan dari aktivitas industri di sekitar hulu sungai.

 

Berdasarkan laporan warga setempat, dampak pencemaran ini mulai dirasakan sejak adanya perusahaan berada di wilayah tersebut.Selain merusak estetika lingkungan, pencemaran ini telah menyebabkan ribuan ikan mati mengambang dan memicu keluhan kesehatan pada masyarakat, mulai dari gatal-gatal pada kulit hingga gangguan saluran pernapasan akibat bau busuk yang menyengat.

Berharap pemerintah segera turun tangan sebelum dampaknya makin meluas," ujar Eri , salah seorang warga 

.

Menanggapi laporan tersebut, PPWI Mukomuko 

Kusnanto, menegaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat bersama aparat berwenang untuk turun ke lokasi untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mengambil sampel air guna uji laboratorium.

Hasil Investigasi Sementara & Langkah Penanganan

 

Hingga rilis ini dikeluarkan, berikut adalah poin-poin penting terkait Ditegaskan DLH untuk mengambil sampel air di 3 titik berbeda (hulu, area terdampak, dan hilir) untuk mengukur kadar Chemical Oxygen Demand (COD), Biochemical Oxygen Demand (BOD), serta kandungan logam berat.

Indikasi Sumber Limbah: Investigasi awal mengarah pada Perusahaan PKS PT. SAP yang diduga mengalami kebocoran pada fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau sengaja membuang limbah saat hujan turun.

tindakan darurat: 

 

Sanksi Tegas Menanti Pelaku

Pemerintah daerah harus bertindak dan tidakbmentolerir tindakan korporasi yang merusak lingkungan hidup. Jika terbukti bersalah melanggar regulasi pengelolaan limbah, perusahaan terkait dapat dijerat Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:

Pembekuan atau pencabutan izin operasional secara permanen.

Denda material untuk membiayai pemulihan (recovery) ekosistem sungai.

Tuntutan pidana penjara bagi pihak manajemen yang bertanggung jawab ditegaskan langsung PPWI Provinsi Bengkulu Jandri 

 

BIN Berita Indonesia