KETUA PWDPI SUMUT TUDING KEJATI SUMUT PASANG BADAN, LAPORAN KORUPSI RS PARU RP 15 MILIAR DIALIHKAN KE INSPEKTORAT*
Investigasi
13 May 2026 13:20
•
1 min read
•
62 views
•
By admin
Buserinvestigasi.Medan – Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPi) Sumatera Utara, Dinatal Lumbantobing, S.H., tuding Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diduga berupaya pasang badang dan memperlambat proses hukum terkait laporan dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi UPTD Rumah Sakit Khusus Paru Dinas Kesehatan Provinsi Sumut tahun anggaran 2023–2024 yang bernilai sekitar Rp 15 miliar.
Tuduhan ini muncul setelah pihak kejaksaan meneruskan berkas laporan tersebut ke Inspektorat Provinsi Sumut, padahal kasus tersebut sudah masuk ranah tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, PWDPI Sumut telah melaporkan dugaan tersebut secara resmi pada 19 September 2025 lalu dengan nomor laporan 014/LP-KPK/DPW PWDPi-SUMUT/IX/2025. Dalam laporannya, pihaknya memaparkan indikasi sangat kuat adanya penyimpangan, ketidaksesuaian pekerjaan fisik di lapangan dengan anggaran yang dicairkan, serta kejanggalan administrasi yang merugikan keuangan daerah hingga belasan miliar rupiah. Kasus ini mencakup pekerjaan tahun 2024 dan satu paket besar tahun 2023.
Namun, melalui surat balasan resmi nomor B-4212/I.2.5.Fo.2/04/2026 tertanggal 27 April 2026 yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Johnny William Pardede, S.H., M.Hum., pihak kejaksaan menyatakan hanya melakukan pengumpulan data awal, lalu langsung meneruskan seluruh berkas ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti.
Langkah ini memicu reaksi keras dari pelapor. Dinatal Lumbantobing menilai keputusan itu sangat janggal dan beraroma permainan hukum. "Kami menduga Kejati Sumut sengaja memasang badang. Kasus ini jelas-jelas sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, kerugian negara nyata, bukti administrasi ada. Seharusnya ditindaklanjuti penyidikan, bukan dilempar balik ke Inspektorat yang tugasnya hanya pengawasan administrasi internal," tegas Dinatal, Selasa (13/5/2026).
Menurutnya, penerusan berkas ke Inspektorat hanya cara untuk mengulur waktu, meredam kasus, bahkan mematikan laporan tersebut, karena hasil pemeriksaan inspektorat kerap berakhir di meja birokrasi tanpa tindakan pidana lanjut. "Ini modus lama. Padahal kami sudah lengkapi data, bukti selisih pekerjaan, dan indikasi aliran dana. Kenapa harus dikembalikan ke pemerintah daerah yang justru menjadi objek yang diperiksa? Ini sangat mencurigakan," tambahnya.
Dinatal mengancam akan membawa kasus ini ke tingkat lebih tinggi, termasuk melaporkan dugaan kelalaian atau pembiaran hukum tersebut ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pengawasan Kejaksaan, jika dalam waktu dekat tidak ada langkah penyidikan nyata dari Kejati Sumut. Ia menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar tidak sekadar berhenti di atas kertas.(Tim Media Group Sumatera Utara).
Reporter : timred
KETUA PWDPI SUMUT TUDING KEJATI SUMUT PASANG BADAN, LAPORAN KORUPSI RS PARU RP 15 MILIAR DIALIHKAN KE INSPEKTORAT*
Related Articles
Recent Articles
•
KETUA DPW PWDPI DKI JAKARTA DESAK KPK USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI PROYEK RS KHUSUS PARU SENILAI Rp15 MILIAR
•
sebagai fakta: Diduga Lemahnya Pengawasan, Masyarakat Soroti Maraknya Peredaran Obat Keras di Wilayah Cianjur
•
Tegas Tolak Proyek PLTP Rajabasa, Forum Segekhi Suku: Jaga Gunung adalah Amanah Spiritual dan Hukum
•
WTP BUKAN CAP KEBERHASILAN MUTLAK, JANGAN JADI TAMENG PENYIMPANGAN
•
Sabtu, 13 Juni 2026 Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
•
PANGDAM III/SILIWANGI PIMPIN UPACARA HUT KE-67 MENWA MAHAWARMAN JAWA BARAT TAHUN 2026.
•
Satukan Langkah, Jaga Kredibilitas Organisasi, Ketum PWDPI : Jangan Terbawa Arus Politik Global Tegakkan Independensi
•
Diduga Ada Penyalahgunaan BBM Jenis Solar, Warga Minta Aparat dan Instansi Terkait Menindaklanjuti
•
Insiden Kericuhan di Desa Sukajaya Berujung Laporan ke Polres Bogor
•
Sekjen LSM Elang Mas Kota Gunungsitoli Desak Tuntas Kasus kematian Agnis Jance Zebua, minta aparat beri Kepastian huku
Popular Articles
•
Kejati Sulteng Belum Beri Titik Terang: Enam Bulan Penyelidikan, Status Hukum Wabup Parimo Masih Samar
•
Ketua Bumdes Desa lologolu SRG di diduga Lenyapkan Dana Bumdes TA.2025
•
Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun mulai tanggal 25 hingga 26 Mei 2026 mengadakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
•
Kapolsek Gunungsitoli Alo'oa IPDA PONIMAN LASE, S.I.P. Menghadiri Pertemuan di Desa Loloanaa Lolomoyo Kec. Gunungsitoli Utara.
•
Dugaan Penjualan Lahan Kawasan Hutan di Desa Opo Dilaporkan ke KPH, Mantan Kades Beri Klarifikasi