Peaktik Nikah Siri Diduga Menjadi Penyebab Tingginya Perceraian di Kabupaten Bogor
CIBINONG || BUSERINVESTIGASI - Dugaan praktik nikah siri di wilayah Kecamatan Ciriung, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian warga karena meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Bogor.
Masyarakat meminta aparat dan instansi terkait melakukan penelusuran terhadap sejumlah pernikahan yang diduga berlangsung tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Minggu, (14/6/2026).
Berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, seorang warga berinisial 'AY' diduga kerap mengatur atau memfasilitasi pernikahan bagi pasangan yang berasal dari luar daerah.
Awak media juga memperoleh dokumentasi video yang disebut merupakan salah satu prosesi pernikahan yang berlangsung pada Minggu, 14 Juni 2026.
Narasumber juga menyebut bahwa setiap pernikahan yang difasilitasi tersebut memberikan keuntungan sekitar Rp2 juta kepada yang bersangkutan.
"Si Ade yang dapat orderannya. Setiap nikahkan orang bisa dapat sekitar dua juta rupiah," ujar narasumber.
Saat konfirmasi melalui aplikasi seluler Ehatsapp, AY berdalih bahwa pernikahan tersebut dilaksanakan karena untuk menghindari zinah, dan kumpul kebo karena belum ada biaya untuk nikah secara resmi di KUA.
Masyarakat mengaku khawatir karena tidak menutup kemungkinan sebagian pasangan yang menikah masih memiliki ikatan perkawinan yang sah menurut negara. Jika benar demikian, maka persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Pernikahan siri yang marak terjadi diduga menjadi salah satu penyebab tingginya angka perceraian di wilayah Kabupaten Bogor.
Masyarakat meminta aparat kepolisian, KUA, dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap legalitas pernikahan yang berlangsung serta menelusuri peran pihak-pihak yang terlibat.
Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
Penulis: WBS
Sumber: AM
Related Articles