Home hukum Kelompok Pegiat Anti Korupsi Endus Aroma Pelanggaran Hukum Pada Proses Lahan Kompensasi PT BSI

Kelompok Pegiat Anti Korupsi Endus Aroma Pelanggaran Hukum Pada Proses Lahan Kompensasi PT BSI

Satgas PKH Diminta Turun Tangan

19
0
SHARE
Kelompok Pegiat Anti Korupsi Endus Aroma Pelanggaran Hukum Pada Proses Lahan Kompensasi PT BSI

Keterangan Gambar : Foto: Ilustrasi Hutan

KUPANG-DETIK 45  || Tabir gelap menyelimuti aktivitas PT Bumi Suksesindo (BSI) terkait tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi. Setelah sebelumnya diterpa isu ilegalitas peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT IMN, kini giliran urusan lahan kompensasi di Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Sukabumi yang menjadi sorotan tajam.


Kelompok pegiat anti korupsi yang dikordinatori oleh Ance Prasetyo membedah tumpukan dokumen legalitas PT BSI selaku pengelola tambang emas tumpang Pitu Banyuwangi.

Hasilnya mengejutkan, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap rentetan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait prosedur tata batas lahan kompensasi.

​*Melawan Tenggat: Fakta di Balik Angka*
​Berdasarkan aturan yang berlaku (Permenhut P.16/2014, Permenlhk P.50/2016, dan Permenlhk P.27/2018), pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) memiliki kewajiban mutlak untuk melakukan tata batas lahan kompensasi dalam jangka waktu 120 hingga 180 hari setelah terbitnya keputusan penunjukan.

​Namun, temuan di lapangan menunjukkan PT BSI diduga kuat mengangkangi aturan "deadline" tersebut.

*Lahan Kompensasi PT BSI di Bondowoso*
Penunjukan lahan seluas 428,6 hektar melalui SK.88/Menlhk-II/2015 tertanggal 13 Maret 2015, baru dilakukan tata batas pada 27 April 2016. "Ini jelas melampaui batas 180 hari yang diatur dalam Permen," tegas Ance Prasetyo.

*Lahan kompensasi PT BSI di Sukabumi* 
​Untuk lahan seluas 1.092,01 hektar (SK.666/2017), tata batas baru diteken pada 4 Oktober 2018. Artinya, butuh waktu hampir satu tahun, padahal aturan hanya memberi ruang maksimal 120 hari.

*Keterlambatan Berulang*
Pola yang sama terulang pada tahap kedua dan ketiga di Sukabumi, di mana proses tata batas molor hingga tahun 2021 dan 2023, bertahun-tahun setelah keputusan penunjukan diterbitkan.

"Jika tata batas saja sudah cacat prosedur dan melampaui batas waktu yang diwajibkan oleh hukum, maka keabsahan penggunaan kawasan hutan oleh PT BSI patut dipertanyakan secara serius," ujar Ance.

​*Dosa Masa Lalu: Dari Maladministrasi hingga Pelanggaran UU Minerba*
​Sengkarut lahan kompensasi ini seolah melengkapi "dosa" administratif tambang emas tumpang Pitu Banyuwangi yang saat ini dikelola oleh PT BSI. 

Dokumen sebelumnya mengungkap bahwa peralihan IUP Operasi Produksi dari PT IMN ke PT BSI pada tahun 2012 diduga kuat menabrak Pasal 93 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang melarang pemindahan IUP ke pihak lain.

Proses peralihan tersebut, yang terjadi di masa kepemimpinan Abdullah Azwar Anas sebagai Bupati Banyuwangi, juga dinilai melanggar PP Nomor 24 Tahun 2012. 

Aturan tersebut jelas melarang pengalihan IUP kepada badan usaha yang sahamnya tidak dimiliki minimal 51% oleh pemegang IUP asal.

​Diketahui, dengan total persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan seluas kurang lebih 994,70 hektar, PT BSI diwajibkan menyediakan lahan kompensasi dengan rasio 1:2. 

Namun, dengan ditemukannya dugaan pelanggaran prosedur tata batas di hampir seluruh titik lahan kompensasi (Bondowoso dan Sukabumi), legitimasi atas kewajiban tersebut kini berada di ujung tanduk.

Ance Prasetyo menegaskan jika pihaknya dan publik kini menanti ketegasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta KPK dan aparat penegak hukum lainnya.

"Apakah temuan kami dari kelompok pegiat anti korupsi ini akan berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin, bahkan bisa keranah dugaan penyalah gunaan wewenang terhadap pihak terkait yang memiliki kewenangan dalam melakukan monitoring,  ataukah "kebal" dari jeratan aturan yang berlaku," tanyanya.

Selain itu, tambah Ance Prasetyo, pihaknya juga meminta agar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan pendalaman serta verifikasi secara faktual terkait IPPKH dan lahan kompensasi PT BSI.

"Satgas PKH harus segera turun tangan melakukan pendalaman, karena ini menyangkut kawasan hutan di pulau Jawa yang terus semakin berkurang," pungkas.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT BSI belum memberikan tanggapan mengenai dugaan pelanggaran tata batas lahan kompensasi yang melampaui jangka waktu.***