BANTEN,16NEWS-Upaya penyelundupan sabu sebanyak 4,2 kilogram dari Pekanbaru ke Surabaya digagalkan Petugas Subdit II Ditresnarkoba Polda Banten. Dari ungkap kasus tersebut, petugas menangkap dua orang pelaku yang berperan sebagai kurir.
Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, kedua kurir yang ditangkap tersebut berinisial DW (22) warga Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Kota Jakarta Utara dan RM (37) warga Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara.
Keduanya dilakukan penangkapan pada Selasa 6 Februari 2026 sekiranya pukul 23.00 WIB. “TKP (tempat kejadian perkara-red) di pinggir jalan depan Hotel Amaris Cilegon, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon,” katanya di Mapolda Banten, Kamis kemarin.
Paket sabu dengan nilai sekitar Rp 4,2 miliar tersebut diamankan di dalam tas ransel yang dibawa kedua pelaku. Narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut dikemas dalam kemasan produk yang diduga berasal dari China. “Total barang bukti sabu 4.272 gram,” ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.
Wiwin menjelaskan, penangkapan kedua kurir tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait pengiriman narkotika dari Sumatera menuju Kota Cilegon. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan dan berhasil menangkap dua orang pelaku. “Barang ini (sabu-red) dikirim dari Pekanbaru,” ujar mantan Kapolres Serang ini.
Menurut pengakuan kedua pelaku, paket sabu tersebut milik AC yang saat ini buron. Rencananya, sabu tersebut akan diserahkan kedua pelaku ke AC di Jakarta. “Sabu tersebut milik DPO kita berinisial AC,” kata Wiwin.
Dari hasil penyidikan, sabu tersebut tidak diedarkan di wilayah Banten dan Jakarta. Sabu tersebut rencananya akan dibawa lagi ke Surabaya, Jawa Timur. “Tujuannya ke Surabaya, bukan Banten,” ujar Wiwin.
Wiwin mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut. Diduga, AC terlibat sindikat jaringan internasional jika dilihat dari barang bukti yang diamankan. “Kasusnya masih kami kembangkan, tidak berhenti disini,” ucap mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Sementara kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. “Ancaman pidananya penjara seumur hidup,” tutur perwira menengah Polri ini.










LEAVE A REPLY