Samsat Keliling Barito Kuala: Pembayaran pajak kendaraan dan retribusi bisa di desa
jbn, MARABAHAN, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Barito Kuala bersama Samsat UPTD Marabahan mulai menggelar layanan pembayaran pajak keliling yang menjangkau desa-desa, Senin (11/5/2026).
Program ini dihadirkan agar warga, terutama yang tinggal di daerah terpencil, tidak perlu jauh-jauh ke kantor Samsat.

Syaratnya sangat mudah: cukup bawa STNK dan uang pembayaran, tanpa perlu KTP asli atau surat kuasa.
Kendaraan layanan pun sudah dilengkapi fasilitas dan petugas bank, sehingga transaksi langsung beres di tempat.
Selain pajak kendaraan bermotor tahunan, layanan ini juga melayani pembayaran pajak dan retribusi daerah lainnya.
Pemerintah berharap kemudahan ini bisa meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar kewajiban pajak.
Warga yang ingin dikunjungi layanan ini bisa menyampaikan permohonan lewat kepala desa atau lurah setempat untuk diatur jadwal kedatangannya.
Langkah ini mendapat tanggapan sangat positif karena dinilai lebih hemat waktu dan tenaga.**
Related Articles