MENJAGA MARWAH REHABILITASI NARKOTIKA: Antara Misi Pemulihan dan Ancaman Komersialisasi

Opini 06 Jun 2026 22:49 4 min read 66 views By Andi Irwanto, S.H, C. Med

Share berita ini

MENJAGA MARWAH REHABILITASI NARKOTIKA: Antara Misi Pemulihan dan Ancaman Komersialisasi
Tim Analisis Hukum dan Kebijakan Publik – Firma Hukum Paramarta

 

Rehabilitasi merupakan salah satu instrumen penting dalam kebijakan penanggulangan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, negara menegaskan adanya pergeseran paradigma dari pendekatan yang semata-mata bersifat represif menuju pendekatan yang lebih humanis dan restoratif. Dalam kerangka tersebut, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dipandang sebagai individu yang membutuhkan pemulihan, bukan sekadar objek penghukuman.

 

Namun demikian, implementasi kebijakan rehabilitasi dewasa ini menghadapi tantangan serius. Berbagai temuan dan laporan investigatif mengindikasikan adanya dugaan praktik komersialisasi layanan rehabilitasi yang memanfaatkan celah regulasi untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Fenomena ini berpotensi menggeser esensi rehabilitasi dari upaya pemulihan kemanusiaan menjadi aktivitas bisnis yang minim pengawasan.

 

Legalitas Lembaga Rehabilitasi dan Pentingnya Status IPWL

Secara normatif, penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika tidak dapat dilepaskan dari ketentuan hukum yang berlaku. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 mengatur keberadaan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dan standar tertentu dalam memberikan layanan rehabilitasi kepada pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika.

 

Status IPWL bukan sekadar formalitas administratif. Keberadaannya merupakan jaminan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan legal, medis, serta profesional untuk melaksanakan asesmen dan program pemulihan. Oleh karena itu, munculnya lembaga-lembaga rehabilitasi yang beroperasi tanpa legalitas yang memadai patut menjadi perhatian serius.

 

Dari perspektif hukum administrasi negara, setiap layanan rehabilitasi yang dijalankan tanpa dasar perizinan yang sah berpotensi menimbulkan persoalan legalitas terhadap tindakan medis, psikologis, maupun administratif yang dilakukan. Ketiadaan standar dan pengawasan yang memadai dapat berdampak pada kualitas pelayanan sekaligus perlindungan hukum bagi pasien.

 

 

Komersialisasi Rehabilitasi dan Potensi Degradasi Kualitas Pelayanan

 

Tidak dapat dipungkiri bahwa sektor rehabilitasi swasta memiliki peran dalam membantu pemenuhan kebutuhan layanan pemulihan. Akan tetapi, orientasi bisnis yang berlebihan berpotensi melahirkan praktik-praktik yang bertentangan dengan tujuan rehabilitasi itu sendiri.

 

Pertama, belum adanya pengaturan yang jelas mengenai standar atau batas kewajaran biaya rehabilitasi membuka ruang bagi penetapan tarif yang sangat tinggi. Dalam situasi ketika keluarga pasien berada dalam kondisi psikologis yang rentan, ketidakseimbangan informasi dan kebutuhan mendesak dapat menimbulkan potensi eksploitasi ekonomi.

 

Kedua, orientasi keuntungan yang dominan dikhawatirkan berdampak pada pengurangan kualitas pelayanan. Ketersediaan tenaga medis, konselor bersertifikat, hingga penerapan metode rehabilitasi berbasis bukti ilmiah (evidence-based treatment) merupakan elemen penting yang tidak boleh dikorbankan demi efisiensi biaya operasional.

 

Apabila standar pelayanan minimal tidak dijalankan secara konsisten, maka rehabilitasi berisiko kehilangan fungsi utamanya sebagai sarana pemulihan dan berubah menjadi sekadar layanan komersial yang berlabel kesehatan.

 

Potensi Penyalahgunaan Rehabilitasi dalam Proses Penegakan Hukum

 

Persoalan yang lebih kompleks muncul ketika layanan rehabilitasi diduga digunakan sebagai instrumen untuk memengaruhi proses hukum. Dalam praktik peradilan narkotika, rekomendasi atau keterangan rehabilitasi memiliki posisi penting dalam menentukan pendekatan penanganan terhadap seorang penyalahguna narkotika.

 

Apabila dokumen-dokumen tersebut diterbitkan tanpa prosedur yang sah atau tanpa asesmen yang objektif, maka terdapat risiko terjadinya penyimpangan yang dapat merusak integritas sistem peradilan pidana. Kondisi demikian berpotensi menciptakan ketidakadilan, terutama apabila akses terhadap mekanisme rehabilitasi lebih mudah diperoleh oleh pihak-pihak yang memiliki kemampuan finansial tertentu.

 

Prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) menghendaki agar setiap proses rehabilitasi didasarkan pada kebutuhan medis dan hasil asesmen profesional, bukan pada kemampuan ekonomi maupun hubungan tertentu dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum.

 

Langkah Strategis yang Perlu Ditempuh

 

Dalam rangka menjaga marwah rehabilitasi sebagai instrumen pemulihan yang berkeadilan, diperlukan langkah-langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

 

Pertama, perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap lembaga rehabilitasi swasta guna memastikan kepatuhan terhadap standar legalitas, pelayanan, dan tata kelola yang berlaku.

 

Kedua, pemerintah perlu melakukan evaluasi dan penertiban terhadap lembaga rehabilitasi yang belum memenuhi persyaratan perizinan maupun standar operasional yang ditentukan.

 

Ketiga, perlu dipertimbangkan penyusunan regulasi mengenai standar biaya rehabilitasi guna memberikan perlindungan bagi masyarakat sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi penyelenggara layanan.

 

Keempat, pengawasan terhadap penerbitan rekomendasi dan surat keterangan rehabilitasi harus diperkuat untuk mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat mencederai proses penegakan hukum.

 

Penutup

 

Rehabilitasi narkotika pada hakikatnya merupakan hak bagi pecandu dan korban penyalahgunaan untuk memperoleh kesempatan pulih dan kembali berfungsi secara sosial. Karena itu, penyelenggaraan rehabilitasi harus tetap berpijak pada prinsip kemanusiaan, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap hukum.

 

Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan rehabilitasi tidak bergeser menjadi instrumen komersialisasi yang mengabaikan kepentingan publik. Penguatan pengawasan, penegakan hukum yang konsisten, serta transparansi tata kelola menjadi kunci untuk menjaga integritas sistem rehabilitasi nasional demi melindungi masyarakat dan generasi bangsa di masa depan.

STARAPOS