Home Hukum DR. IMAM HIDAYAT: HARI HAKIM PEREMPUAN INTERNASIONAL JADI MOMENTUM WUJUDKAN KEADILAN INKLUSIF

DR. IMAM HIDAYAT: HARI HAKIM PEREMPUAN INTERNASIONAL JADI MOMENTUM WUJUDKAN KEADILAN INKLUSIF

41
0
SHARE
DR. IMAM HIDAYAT: HARI HAKIM PEREMPUAN INTERNASIONAL JADI MOMENTUM WUJUDKAN KEADILAN INKLUSIF

JAKARTA,10 MARET 2026 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Dr. Imam Hidayat, SH., MH., mengungkapkan makna mendalam di balik Hari Hakim Perempuan Internasional yang diperingati setiap tanggal 10 Maret, sekaligus menguraikan sejarah panjang perjuangan dan kontribusi perempuan dalam bidang kehakiman nasional dan global.

SEJARAH DAN LATAR BELAKANG PERINGATAN

Menurut Dr. Imam Hidayat, Hari Hakim Perempuan Internasional secara resmi ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Resolusi 75/274 pada 23 April 2021, dengan peringatan pertama yang diselenggarakan secara global pada tahun 2022.

“Penetapan hari ini tidak terlepas dari perjalanan panjang perjuangan perempuan untuk mendapatkan pengakuan di bidang kehakiman,” ujarnya.

Dr. Imam menjelaskan bahwa pada tahun 1937, Justice Anna Chandy menjadi hakim perempuan pertama di India dan kemudian menjabat sebagai hakim pengadilan tinggi pada tahun 1959, menjadi tonggak penting dalam perjuangan kesetaraan gender. Pada tahun 1946, Eleanor Roosevelt—tokoh hak asasi manusia dunia—menulis “Surat Terbuka kepada Para Wanita di Dunia” yang mendorong keterlibatan perempuan di ruang publik, termasuk dalam urusan hukum dan pemerintahan.

“Peringatan ini menjadi bentuk penghargaan atas perjuangan tersebut sekaligus momentum untuk memperkuat upaya global dalam mengatasi disparitas gender di sistem peradilan,” jelasnya.

KONTRIBUSI HAKIM PEREMPUAN: DATA GLOBAL DAN NASIONAL

Dr. Imam Hidayat menyampaikan bahwa perkembangan peran perempuan di bidang kehakiman terus menunjukkan kemajuan signifikan. Berdasarkan data PBB tahun 2017, sebanyak 40 persen hakim di dunia adalah perempuan, meningkat dari 35 persen pada tahun 2008.

Di Indonesia sendiri, data terbaru tahun 2025 mencatat jumlah hakim perempuan mencapai sekitar 29 persen atau sebanyak 2.211 orang dari total 7.729 hakim yang tersebar di seluruh negara. Distribusi tersebut tercatat di berbagai lingkungan peradilan, yaitu 31 persen di peradilan agama, 32 persen di peradilan umum, 39 persen di peradilan tata usaha negara, dan sekitar 10 persen di peradilan militer.

“Hakim perempuan di Indonesia telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam menangani berbagai kasus hukum—baik pidana, perdata, maupun yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Mereka membawa perspektif yang berharga untuk mewujudkan keadilan yang inklusif dan manusiawi,” ungkapnya.

Menurutnya, perkembangan ini sejalan dengan kebijakan nasional terkait kesetaraan gender, yang terus mendorong peningkatan representasi perempuan di lembaga negara. Sebagai bukti kemajuan, pada Oktober 2025 lalu tiga perempuan telah dilantik sebagai Hakim Agung, menjadi simbol penting dalam perjalanan perjuangan perempuan di bidang kehakiman Indonesia.

MAKNA STRATEGIS UNTUK MASA DEPAN

Dr. Imam Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Hakim Perempuan Internasional memiliki makna strategis bagi pembangunan sistem peradilan yang lebih baik dan terpercaya.

“Kita berharap peringatan ini dapat terus menjadi momentum untuk memperkuat peran perempuan di bidang kehakiman, meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, serta membangun sistem hukum yang lebih adil dan merata,” ucapnya dalam penutup.(red)