Home Hukum Terungkap Grup WhatsApp Belanja RSUD: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka, Saluran Distribusi Uang Rp 19 Juta

Terungkap Grup WhatsApp Belanja RSUD: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka, Saluran Distribusi Uang Rp 19 Juta

29
0
SHARE
Terungkap Grup WhatsApp Belanja RSUD: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka, Saluran Distribusi Uang Rp 19 Juta

BIDIK PERISTIWA JAKARTA – Bupati Pekalongan periode 2021–2026 dan periode berlanjut 2025–2030, Fadia Arafiq (FAR), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.

Penetapan status tersangka ini menambah daftar kepala daerah yang terjaring dalam upaya penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut catatan, delapan kepala daerah telah menjadi sasaran operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kurun waktu satu tahun terakhir, di antaranya Bupati Pati Sudewo yang terjerat kasus pemerasan pada pertengahan Januari 2026.

Kali ini, KPK kembali menyasar kepala daerah di Jawa Tengah setelah Fadia Arafiq terjaring OTT pada awal Maret 2026. Setelah melalui pemeriksaan dan ditemukannya alat bukti yang cukup, institusi anti-korupsi tersebut memutuskan untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudari FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (4/3/2026).

Dalam keterangan resmi yang disampaikan, KPK mengungkapkan dugaan penggunaan grup komunikasi melalui WhatsApp bernama 'Belanja RSUD' oleh Fadia Arafiq. Grup tersebut diduga dijadikan kanal oleh politisi dari Partai Golkar ini untuk mengatur dan mendistribusikan uang hasil korupsi senilai Rp 19 juta.(red)