Penganiayaan oleh Kakak Kandung seorang ibuk rumah tangga mengalami luka memar dan Patah tangan

Terkini 07 May 2026 22:03 3 min read 111 views By Penganiayaan oleh Kakak Kandung seorang ibuk rumah tangga mengalami luka memar dan patah tangan

Share berita ini

Penganiayaan oleh Kakak Kandung seorang ibuk rumah tangga mengalami luka memar dan Patah tangan
Penganiayaan oleh Kakak Kandung Seorang Ibuk Rumah Tangga Asal Kabupaten Mukomuko mengalami Memar dan Patah Tangan

Mukomuko – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Mukomuko yang menjadi korban penganiayaan oleh kakak kandungnya mengaku merasa dirugikan dan belum mendapatkan keadilan yang diharapkan, mengingat pelaku hingga kini masih berkeliaran bebas tanpa tindakan hukum dari pihak berwajib.

 

Kasus kekerasan tersebut terjadi pada tanggal 24 Maret 2026 di Desa Kota Praja, Kecamatan Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko. Korban yang bernama Peni mengalami luka memar di bagian tangan dan perubahan pada engkel pergelangan tangan yang berubah posisi. Untuk mendapatkan hasil pemeriksaan hukum (visum), korban masih dalam masa tunggu dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko.

 

"Saya mengalami memar dan pergoyangan pada pergelangan tangan yang membuat posisinya berubah. Saat ini masih menunggu hasil visum dari RSUD Mukomuko," ungkap Peni ketika pada awak media pada Kamis (7/05/2026).

 

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi ketika kakak kandungnya yang berinisial SJ mendorongnya hingga ia terjatuh, kemudian pelaku mengambil kayu dengan niat untuk menyerangnya sebelum akhirnya bisa dipisahkan oleh pihak lain. Setelah kejadian, korban segera mendapatkan perawatan lanjutan karena tangannya terkilir, dan pada keesokan harinya berobat ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis serta proses pengambilan data untuk keperluan visum.

 

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Mukomuko dengan nomor LP/B/36/III/2026/SPKT/Polres Mukomuko/Polda Bengkulu atau dengan rincian bukti laporan atas nama pelapor Peni dengan nomor registrasi LP/B/36/III/2026/SPKT/Polres Mukomuko.

 

"Bukti telah saya serahkan seluruhnya ke pihak kepolisian, mulai dari keterangan tertulis, foto dokumentasi luka, hingga melaporkan secara langsung ke Polres Mukomuko ditemani adik saya. Namun hingga kini belum ada tindakan apapun terhadap pelaku. Saya hanya menginginkan keadilan yang layak," tambah Peni dengan suara bergetar.

 

Bukti laporan yang diserahkan telah mencakup berbagai elemen seperti keterangan saksi dan bukti foto serta hasil pemeriksaan medis. Laporan ini telah tercatat dengan nomor registrasi LP/B/36/III/2026/SPKT/Polres Mukomuko atau yang lebih dikenal dengan LP/B/36/III/2026/SPKT/Polres Mukomuko.

 

Sementara itu, suami korban menambahkan bahwa kondisi istrinya hingga kini belum pulih sempurna. "Istri saya mengalami lebam yang cukup parah di bagian tangan dan pergoyangan pada engkel pergelangan tangan yang mengakibatkan perubahan posisi. Saat ini tangannya masih belum bisa digerakkan dengan normal, sering terasa sakit, dan untuk melakukan aktivitas sehari-hari juga masih sangat terbatas. Sudah berobat ke berbagai tempat, dan biaya yang dikeluarkan sudah tidak sedikit," jelasnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa sebelum melaporkan kasus ini ke Polres Mukomuko, pihak keluarga sudah melakukan upaya damai sebanyak dua kali melalui mediasi yang diadakan di Kantor Desa Kota Praja. Namun upaya tersebut tidak memberikan hasil yang diharapkan karena tidak mencapai titik temu. "Pelaku tidak menunjukkan itikad baik sama sekali, bahkan hingga kini tidak ada upaya untuk meminta maaf atau membantu dalam perawatan istri saya," ujarnya dengan nada kesal.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum melakukan tindakan penahanan atau pembekuan terhadap pelaku. Korban dan keluarga berharap pihak berwajib segera mengambil tindakan tegas agar mereka merasa aman dan mendapatkan keadilan yang layak.

BIN Berita Indonesia