Polres Banjar tangkap pasangan suami istri perampok brankas Rp 3,5 miliar

Hukum 23 Apr 2026 16:29 1 min read 24 views By jbn

Share berita ini

Polres Banjar tangkap pasangan suami istri perampok brankas Rp 3,5 miliar
Dua pelaku berinisial JA dan AF, yang merupakan pasangan suami istri, akhirnya diringkus setelah buron lintas provinsi.

jbn, BANJAR-Polres Banjar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan Guntung Alaban, Martapura, yang merugikan korban hingga Rp 3,5 miliar.

 

Dua pelaku berinisial JA dan AF, yang merupakan pasangan suami istri, akhirnya diringkus setelah buron lintas provinsi.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menjelaskan, kejadian bermula pada 22 Februari 2026 saat pelaku mencungkil jendela rumah kosong.

 

Mereka berhasil mengambil uang tunai Rp70 juta dan perhiasan berharga dari brankas yang tidak terkunci.

 

Usai beraksi, pelaku melarikan diri ke Kalimantan Tengah, namun akhirnya ditangkap di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebagian barang bukti sudah dilebur dan dijual, hasilnya digunakan untuk membeli aset.

 

 "Dari tangan pelaku, kami amankan uang tunai, sepeda motor, dan satu unit mobil Toyota Fortuner hasil penjualan barang curian," kata Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026).

 

Kini kedua pelaku diamankan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.**

journal banua news