Mardiansah, SH: Tegaskan Komitmen Demokrasi Bersih, Pemilihan BPD Desa Kidang Harus Sesuai Aturan
LOMBOK.TENGAH.Tangkapupdate24jam.my.id. Suasana pesta demokrasi pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Dewan Desa di Desa Kidang, Kabupaten Lombok Tengah, kini semakin hangat dan menjadi sorotan publik. Di tengah dinamika yang terjadi, hadir sosok yang siap membawa perubahan, Mardiansah, SH, calon dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Dusun Dermaji.
Mardiansah, SH hadir bukan hanya sebagai kontestan, melainkan sebagai tokoh penggerak yang menekankan pentingnya proses pemilihan yang berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Figur yang dikenal memiliki integritas tinggi ini bertekad mengubah wajah politik desa menjadi lebih sehat, transparan, dan jauh dari praktik "politik tersembunyi".
Dalam kesempatannya, Mardiansah, SH menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem demokrasi yang jujur, adil, dan terbuka bagi publik.
"Saya ingin pemilihan BPD Desa Kidang ini berjalan murni sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh lagi ada praktik-praktik nepotisme," tegas Mardiansah.
Lebih lanjut, ia menyoroti praktik budaya "kong kali kong" atau sistem kroniisme yang selama ini dianggap sudah mengakar dan mendarah daging. Menurutnya, kondisi inilah yang selama ini menghambat kemajuan dan menghambat perbaikan sistem tata kelola pemerintahan desa.
"Praktik seperti itu sudah berlangsung sejak lama dan harus diakhiri. Selama ini sistem tersebut tidak pernah membawa kemajuan, justru menghambat terciptanya demokrasi yang sehat," tambahnya.
Kehadiran Mardiansah, SH disambut antusias oleh warga Dusun Dermaji. Sosoknya saat ini bukan hanya dikenal sebagai calon yang cerdas dan berpendidikan, tetapi juga sebagai tokoh yang paling disegani karena keberaniannya memperjuangkan keadilan.
Masyarakat pun berharap, jika terpilih nanti, Dusun Dermaji dan Desa Kidang secara keseluruhan dapat menjadi wilayah yang paling maju, mandiri, dan sejahtera dengan tata kelola yang bersih.
Oleh: Ali bin ahmad