Transparansi Penanganan Perkara Dipertanyakan, DPRD dan Masyarakat Soroti Status Tersangka serta Koordinasi Antar Lembaga
SUMBAWA.BESAR,NTB.Tangkapupdate24jam.my.id. Penanganan sebuah perkara hukum yang telah memasuki tahap P-21 kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan transparansi aparat penegak hukum terkait kondisi kesehatan seorang tersangka yang disebut mengalami gangguan kesehatan sehingga memerlukan pengawasan medis, namun di sisi lain masih terlihat beraktivitas di ruang publik.
Perhatian publik terhadap kasus tersebut semakin menguat setelah awak media meminta klarifikasi kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sumbawa terkait dasar medis yang menjadi pertimbangan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Dalam konfirmasi tertulis, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumbawa, Indra, menjelaskan bahwa perkara dimaksud telah berstatus P-21 dan tinggal menunggu proses pelimpahan ke pengadilan.
"Perkara ini sudah berstatus P-21 dan tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan. Terkait kondisi tersangka, yang bersangkutan memang memiliki rekam medis dan didiagnosis menderita penyakit yang memerlukan kontrol berkala. Seluruh dokumen pendukung tersedia dan didasarkan pada keterangan resmi tenaga medis," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut dipersilakan datang langsung ke kantor untuk memperoleh informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, penjelasan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab keresahan masyarakat. Publik masih menunggu kejelasan mengenai sejauh mana informasi medis yang dapat diverifikasi tanpa melanggar hak privasi pasien, sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan adanya perlakuan khusus terhadap tersangka.
Di tengah berkembangnya polemik tersebut, anggota DPRD bersama masyarakat dan Sekretaris Jenderal NJO ALIBI SENTER (Aliansi Peduli Buruh Imigran Indonesia) Dewan Pimpinan Pusat Nusa Tenggara Barat mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa untuk meminta klarifikasi terkait status kepegawaian salah satu ASN yang terlibat dalam perkara tersebut, yakni Purqon.
Dalam pertemuan itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan aturan secara objektif dan tidak memberikan perlakuan berbeda terhadap siapa pun yang berhadapan dengan proses hukum.
"Kami akan memproses siapa pun sesuai aturan yang berlaku. Sama seperti beberapa kasus ASN sebelumnya, seluruh tindakan administrasi akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara. Adapun proses pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum, sedangkan sanksi ASN memiliki mekanisme tersendiri," tegasnya.
Menurut Kepala Kemenag, pemberhentian tetap terhadap ASN hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selama proses hukum berlangsung, instansi hanya dapat menerapkan sanksi administratif sesuai regulasi kepegawaian.
Sementara itu, anggota DPRD menyoroti belum adanya surat pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum kepada Kementerian Agama terkait status penahanan maupun perkembangan perkara yang telah memasuki tahap P-21.
"Karena yang bersangkutan masih berstatus ASN aktif, seharusnya ada koordinasi dan komunikasi yang baik antara aparat penegak hukum dengan instansi tempatnya bekerja. Surat pemberitahuan penahanan maupun perkembangan perkara semestinya disampaikan secara resmi," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah berkoordinasi langsung dengan pihak kejaksaan terkait berbagai pertanyaan masyarakat mengenai perubahan status penahanan tersangka. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan tidak ada perlakuan istimewa.
"Sebagai wakil rakyat, kami wajib menindaklanjuti aspirasi dan keluhan masyarakat. Yang kami dorong adalah transparansi serta kepastian hukum agar tidak muncul berbagai asumsi dan spekulasi di tengah publik," katanya.
Lebih lanjut, anggota DPRD mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba melakukan intervensi ataupun memberikan perlakuan khusus kepada tersangka selama proses hukum berlangsung.
"Jangan sampai muncul persepsi adanya perlindungan terhadap pihak tertentu. Siapa pun yang telah berstatus tersangka harus menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berkeadilan," tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Kementerian Agama kembali menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan prosedur yang sama sebagaimana yang pernah diberlakukan terhadap ASN lain yang sebelumnya tersandung persoalan hukum.
"Dari sisi kepegawaian, selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, hak kepegawaiannya tetap mengikuti aturan yang berlaku. Namun apabila telah ada surat penahanan resmi atau putusan pengadilan, maka kami akan segera menindaklanjuti sesuai ketentuan," jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut juga muncul sorotan terhadap dugaan belum optimalnya koordinasi administratif antar lembaga. Anggota DPRD mempertanyakan belum adanya surat tembusan resmi kepada instansi tempat tersangka bekerja, padahal perkara telah memasuki tahap lanjutan menuju persidangan.
"Ini menjadi catatan penting. Jika benar belum ada pemberitahuan resmi kepada instansi terkait, tentu perlu dilakukan evaluasi. Koordinasi antar lembaga merupakan bagian penting dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu kejelasan lebih lanjut dari aparat penegak hukum terkait perkembangan perkara tersebut, termasuk penjelasan mengenai mekanisme penanganan tersangka, dasar pertimbangan medis yang digunakan, serta koordinasi administratif antar instansi guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Jurnalis : Ali bin Ahmad