Home Umum Memahami Prosedur Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Indonesia: Siapa yang Berwenang?

Memahami Prosedur Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Indonesia: Siapa yang Berwenang?

26
0
SHARE
Memahami Prosedur Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Indonesia: Siapa yang Berwenang?

TARGET PERISTIWA,5 MARET 2026 - ?Dalam upaya pemberantasan peredaran gelap gelap narkotika, penyitaan barang bukti (BB) merupakan langkah krusial. Namun, pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah: Siapa yang sebenarnya berhak menghancurkan barang haram tersebut agar tidak disalahgunakan kembali?

Transparansi dalam pemusnahan barang bukti adalah kunci untuk menjaga integritas aparat penegak hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berikut adalah bedah aturan mainnya:

1. Mandat Utama di Tangan Penyidik

Pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemusnahan adalah Penyidik. Dalam konteks hukum Indonesia, ini merujuk pada:

Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN).

Penyidik tidak bisa bertindak semaunya. Pemusnahan hanya boleh dilakukan setelah mendapatkan Surat Penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

2. Batas Waktu yang Ketat (Pasal 91)

UU Narkotika sangat ketat soal waktu guna menghindari risiko "penguapan" atau penyelewengan barang bukti di gudang penyimpanan.

Waktu Pemusnahan: Penyidik wajib memusnahkan barang sitaan maksimal 7 hari setelah menerima penetapan dari Kejaksaan.

Perpanjangan: Jika terdapat kendala teknis atau geografis, waktu dapat diperpanjang satu kali dengan total maksimal 14 hari.

3. Aspek Transparansi: Saksi-Saksi Wajib

Pemusnahan barang bukti narkotika bukan acara internal yang tertutup. Pasal 91 ayat (5) menegaskan bahwa proses ini wajib dihadiri dan disaksikan oleh:

Perwakilan Kejaksaan Negeri (selaku penuntut umum).

Perwakilan Dinas Kesehatan setempat.

Perwakilan Laboratorium Forensik (untuk memastikan zat yang dimusnahkan benar-benar narkotika).

Tersangka atau Kuasa Hukumnya.

Tokoh masyarakat atau perwakilan publik lainnya.

Setiap proses pemusnahan harus diakhiri dengan pembuatan Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani oleh penyidik dan seluruh saksi yang hadir sebagai dokumen hukum yang sah.

4. Pengecualian: Barang yang Tidak Dimusnahkan

Tidak semua barang bukti masuk ke dalam mesin insinerator. Ada sebagian kecil yang disisihkan secara resmi untuk dua kepentingan:

Kepentingan Pembuktian: Sebagai sampel fisik yang akan dihadirkan di persidangan.

Kepentingan Ilmu Pengetahuan (Iptek): Untuk riset laboratorium atau pelatihan unit K9 (anjing pelacak).

Catatan Melek Hukum:

Masyarakat memiliki hak untuk memantau proses ini melalui pemberitaan media. Jika pemusnahan dilakukan tanpa saksi-saksi di atas, maka prosedur tersebut cacat secara hukum dan patut dipertanyakan akuntabilitasnya.(red)

Lhynaa marlina