JAKARTA,8 MARET 2026 – Praktisi dan akademisi hukum Alam P. Simamora, SH., MH. mengemukakan pandangan hukum yang berfokus pada integrasi antara kaidah hukum positif, dinamika masyarakat, dan perkembangan global. Beliau menegaskan bahwa hukum tidak boleh hanya berperan sebagai konstruksi aturan formal, melainkan sebagai instrumen hidup yang berfungsi untuk mewujudkan keadilan substantif bagi seluruh lapisan masyarakat.
PROFESI ADVOKAT SEBAGAI PENJAGA MARWAH HUKUM
Dalam paparan pandangannya terkait profesi advokat, Alam P. Simamora menekankan peran sentral advokat sebagai penjaga nilai-nilai hukum dan pengawal hak asasi manusia. Menurutnya, profesi ini memiliki tanggung jawab yang melampaui representasi hukum individual.
"Advokat harus terus mengembangkan kapasitas pada bidang hukum strategis, termasuk hukum ekonomi digital, hukum lingkungan, kekayaan intelektual, dan perdagangan internasional," ujarnya.
Beliau juga menekankan pentingnya memperkuat mekanisme pengawasan disiplin untuk menjaga kredibilitas profesi dan kepercayaan publik. Kolaborasi lintas generasi menjadi bagian krusial dalam memastikan kontinuitas pembangunan kajian hukum dan advokasi publik yang relevan dengan kebutuhan zaman.
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA JADI DASAR SISTEM HUKUM
Alam P. Simamora mengemukakan bahwa perlindungan hak asasi manusia merupakan pijakan dasar dari setiap konstruksi kebijakan hukum nasional. Beliau menekankan bahwa penerapan hukum harus memperhatikan konteks sosial budaya, khususnya bagi kelompok rentan seperti petani, pekerja migran, komunitas adat, dan penyandang disabilitas.
"Keadilan tidak hanya harus bersifat formal, melainkan juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," jelasnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, beliau mendorong perluasan program advokasi publik melalui kerja sama lintas institusi, serta pemanfaatan platform digital untuk memfasilitasi akses informasi dan layanan hukum bagi seluruh masyarakat.
REFORMASI HUKUM UNTUK RELEVANSI DAN KEBERLANJUTAN
Menurut Alam P. Simamora, sistem hukum nasional memerlukan reformasi berkelanjutan untuk tetap adaptif terhadap perkembangan zaman. Beliau mengemukakan bahwa organisasi advokat harus menjadi mitra strategis pemerintah dalam penyusunan kebijakan hukum, terutama terkait reformasi peradilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Dalam menangani tantangan hukum di era digital, beliau menekankan perlunya kerangka regulasi yang adaptif untuk mengatasi masalah seperti kejahatan Siber, perlindungan data pribadi, dan regulasi transaksi daring. Kerja sama internasional juga diperlukan untuk mengatasi kompleksitas kasus yang melintasi batas yurisdiksi.
Di bidang hukum lingkungan, beliau menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan penghormatan terhadap hak komunitas adat dan nilai-nilai lokal.
Melalui pandangannya yang terintegrasi, Alam P. Simamora berkeyakinan bahwa kemajuan sistem hukum tidak dapat terlepas dari kontribusi aktif setiap komponen dalam ekosistem hukum. "Dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, dan kepedulian terhadap masyarakat, profesi advokat dapat menjadi pijakan utama dalam membangun fondasi hukum nasional yang adil, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman," pungkasnya.(red)










LEAVE A REPLY