JAKARTA,8 MARET 2026 – Penempatan tiang listrik di lahan atau halaman pribadi tanpa izin tertulis dan tanpa pemberian kompensasi telah menjadi permasalahan yang dialami oleh ribuan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pemilik lahan yang memiliki bukti kepemilikan yang sah berhak mendapatkan imbalan yang sesuai atas penggunaan tanahnya untuk keperluan instalasi tenaga listrik.
Adv. Darius Leka, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebagian besar masyarakat mengalami kesulitan dalam menyuarakan haknya karena merasa sungkan atau bahkan memiliki rasa takut ketika berinteraksi dengan petugas PT PLN (Persero). Pihak PLN kerap mengemukakan dalih kepentingan umum, yang menyatakan bahwa instalasi listrik akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan energi lingkungan sekitar.
"Secara hukum, hubungan antara PLN sebagai penyedia jasa tenaga listrik dengan pemilik lahan adalah hubungan antara subjek hukum yang berdiri pada kedudukan yang sama. Tidak ada satu pun ketentuan dalam sistem hukum Indonesia yang memberikan wewenang kepada badan usaha mana pun, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk menggunakan atau menguasai hak milik pribadi warga secara sepihak dan tanpa imbalan yang sesuai," jelas Adv. Darius dalam keterangannya.
Dasar Konstitusional dan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku
Menurut Adv. Darius, dasar perlindungan hak pemilik lahan telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (4), yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak milik pribadi dan hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Selain dasar konstitusional, peraturan sektoral yang mengatur penggunaan tanah untuk instalasi tenaga listrik terdapat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dengan poin-poin krusial sebagai berikut:
- Pasal 30 ayat (1): Menentukan bahwa penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk pembangunan atau pemeliharaan instalasi tenaga listrik harus dilakukan dengan memberikan kompensasi atas tanah yang digunakan secara langsung.
- Pasal 30 ayat (2): Ruang lingkup kompensasi mencakup tidak hanya tanah yang digunakan secara langsung, tetapi juga tanah yang terletak di bawah ruang bebas instalasi (misalnya ketika kabel listrik melintas di atas lahan atau bangunan), serta untuk bangunan dan tanaman yang harus dialihkan, dipotong, atau ditebang sebagai akibat dari pembangunan instalasi.
- Pasal 30 ayat (3): Pengecualian pemberian kompensasi hanya berlaku bagi pihak yang menguasai tanah tanpa dasar hukum yang sah, seperti dalam kasus penyerobot lahan negara.
"PLN memang memiliki hak untuk melintasi atau menggunakan tanah warga berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU Ketenagalistrikan yang mengatur tentang hak untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka penyediaan tenaga listrik demi kepentingan umum. Namun, hak tersebut tidak dapat dijalankan tanpa syarat – pemberian kompensasi yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum adalah prasyarat yang mutlak," tegas Adv. Darius.
Praktik Implementasi di Lapangan Sering Mengabaikan Prosedur Hukum
Dalam penyelidikan yang dilakukan, ditemukan bahwa dalam banyak kasus, petugas PLN di lapangan tidak melakukan sosialisasi yang memadai mengenai hak kompensasi kepada pemilik lahan. Bahkan, dalam beberapa kejadian, pihak PLN hanya meminta tanda tangan persetujuan tanpa memberikan penjelasan yang jelas mengenai hak dan kewajiban yang melekat pada kedua belah pihak.
Menurut Adv. Darius, jika penempatan tiang listrik dilakukan tanpa musyawarah yang jelas mengenai besaran dan mekanisme pemberian kompensasi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad). Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang menimbulkan kerugian untuk menggantikan kerugian tersebut karena kesalahannya.
Langkah-Langkah yang Dapat Ditempuh oleh Masyarakat
Bagi masyarakat yang menemukan bahwa tiang listrik atau instalasi tenaga listrik lainnya dipasang di lahan atau halaman pribadi tanpa kesepakatan yang jelas, Adv. Darius menyarankan untuk melakukan langkah-langkah berikut secara berurutan:
1. Memverifikasi bukti kepemilikan tanah: Pastikan pemilik lahan memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan telah terdaftar di instansi terkait, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Girik yang telah dicatat di Kantor Pertanahan setempat.
2. Mengajukan surat keberatan secara resmi: Kirimkan surat keberatan tertulis kepada Kantor PLN Unit Induk Wilayah setempat, yang berisi pertanyaan mengenai dasar hukum penempatan instalasi, serta permohonan resmi untuk mendapatkan kompensasi yang sesuai atau melakukan relokasi instalasi ke lokasi yang lebih tepat.
3. Mengusulkan musyawarah atau mediasi: Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 UU Ketenagalistrikan, pihak PLN dan pemilik lahan wajib melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan mengenai besaran dan cara pembayaran kompensasi. Jika kesepakatan tidak dapat tercapai melalui musyawarah, penetapan besaran kompensasi akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertanahan.
4. Mengajukan gugatan perdata ke pengadilan: Jika upaya melalui musyawarah dan proses mediasi tidak menghasilkan hasil yang memuaskan, pemilik lahan berhak mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri yang memiliki wilayah hukum sesuai dengan lokasi tanah tersebut, untuk menuntut ganti rugi materil (akibat penurunan nilai properti) dan ganti rugi imateril (akibat gangguan kenyamanan dan kehilangan nilai estetika).
"Kebutuhan akan pembangunan infrastruktur tenaga listrik yang merata dan berkualitas adalah hal yang sangat penting untuk kemajuan negara. Namun demikian, kemajuan tersebut tidak boleh dicapai dengan mengorbankan hak-hak dasar warga negara. Pemberian kompensasi bukanlah bentuk tuntutan yang berlebihan, melainkan wujud nyata dari keadilan hukum atas pengorbanan hak privat yang diberikan demi kemaslahatan orang banyak," papar Adv. Darius.
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu aktif dalam memahami dan mengklaim hak-haknya, dengan mengacu pada prinsip hukum yang telah lama dikenal: Vigilantibus non dormientibus iura subveniunt – hukum tidak akan melindungi mereka yang memilih untuk tidak memperhatikan atau mengabaikan hak-haknya(red)








LEAVE A REPLY