WARTALINTASBATAS.MY.ID, MEDAN – Barisan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Sumatera Utara (BAMPER-SU) menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (4/3/2026). Dalam aksi tersebut, BAMPER-SU menyoroti dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek rehabilitasi RSUD Dr Pirngadi Kota Medan yang disebut bernilai sekitar Rp7 miliar.
Aksi berlangsung di depan gerbang kantor kejaksaan dengan membawa spanduk tuntutan serta menyampaikan orasi menggunakan pengeras suara. Dalam tuntutannya, BAMPER-SU meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap penggunaan anggaran proyek rehabilitasi rumah sakit milik Pemerintah Kota Medan tersebut.
Menurut BAMPER-SU, proyek rehabilitasi RSUD Dr Pirngadi bersumber dari Dana DPA Dinas Kesehatan Kota Medan Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran sekitar Rp7.000.000.000. Anggaran tersebut disebut diperuntukkan bagi pekerjaan pemeliharaan dan rehabilitasi bangunan rumah sakit, termasuk pada beberapa lantai gedung pelayanan.
Dalam orasinya, perwakilan BAMPER-SU menyampaikan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik sangat penting, terutama pada sektor kesehatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, mereka meminta pihak berwenang melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.
Sejumlah perwakilan dari Kejaksaan Negeri Medan terlihat menerima aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi. Pihak kejaksaan menyatakan akan menerima laporan yang disampaikan dan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Setelah menyampaikan aspirasi, massa aksi dari BAMPER-SU membubarkan diri secara tertib. Mereka menegaskan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut guna memastikan penggunaan anggaran publik dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.(WLB/ REL)










LEAVE A REPLY