Home News Pemko Medan Percepat Pemenuhan Persyaratan Rusun Seruwai, Pastikan Proses Sesuai Regulasi

Pemko Medan Percepat Pemenuhan Persyaratan Rusun Seruwai, Pastikan Proses Sesuai Regulasi

26
0
SHARE
Pemko Medan Percepat Pemenuhan Persyaratan Rusun Seruwai, Pastikan Proses Sesuai Regulasi

WARTALINTASBATAS.MY.ID, MEDAN - Pemerintah Kota Medan menegaskan komitmennya untuk mempercepat pemenuhan seluruh persyaratan administratif dan teknis dalam rencana pembangunan rumah susun (rusun) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di kawasan Seruwai, Kecamatan Medan Labuhan. Langkah tersebut dilakukan dengan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aspek tata ruang, perizinan, serta legalitas aset.

Komitmen itu disampaikan dalam rapat koordinasi daring bersama Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Senin (2/3/2026). Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, Pemko Medan akan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan sebagai dasar penetapan lokasi pembangunan sebelum program memasuki tahap pelaksanaan fisik.

“Pemko Medan berkomitmen memenuhi seluruh ketentuan administratif dan teknis sesuai regulasi yang berlaku. Kami ingin memastikan proses ini berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Rico Waas. Ia menambahkan, percepatan ini dilakukan agar pembangunan hunian vertikal bagi MBR dapat segera direalisasikan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.

Untuk tahun anggaran yang direncanakan, alokasi pembangunan masih terbatas pada satu tower dengan target pelaksanaan dimulai pada 2026 dan berpotensi berlanjut hingga 2027. Penetapan lokasi akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melanjutkan tahapan perencanaan teknis, penganggaran, hingga konstruksi sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perumahan dan kawasan permukiman.

Dalam forum tersebut, Pemko Medan juga menyampaikan perkembangan terkait aset rusun lama yang belum termanfaatkan optimal, termasuk satu tower yang belum dihuni akibat belum selesainya proses serah terima aset. Pemerintah kota mendorong percepatan penyelesaian administrasi antar-instansi agar pemanfaatan atau penataan lanjutan dapat dilakukan sesuai ketentuan pengelolaan barang milik negara/daerah.

Pemko Medan menegaskan akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan perangkat daerah terkait guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan langkah tersebut, diharapkan pembangunan rusun Seruwai tidak hanya menjawab kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga terlaksana secara tertib hukum, tepat sasaran, dan berkelanjutan.(WLB/ REL)