Home Hukum Antara Melepas Dosa dan Menghapus Luka: Mengapa Banyak Keliru Membedakan Alasan Pembenar dan Pemaaf

Antara Melepas Dosa dan Menghapus Luka: Mengapa Banyak Keliru Membedakan Alasan Pembenar dan Pemaaf

28
0
SHARE
Antara Melepas Dosa dan Menghapus Luka: Mengapa Banyak Keliru Membedakan Alasan Pembenar dan Pemaaf

JAKARTA,7 MARET 2026 - Dunia hukum pidana Indonesia seringkali dihadapkan pada kesalahpahaman terkait perbedaan antara Alasan Pembenar (rechtvaardigingsgrond) dan Alasan Pemaaf (schulditsluitingsgrond). Meskipun terdengar serupa, kedua konsep ini memiliki implikasi hukum yang sangat berbeda dan menentukan apakah suatu tindakan dianggap sah secara hukum, atau tetap dianggap melawan hukum namun pelakunya luput dari sanksi.

Menurut Darius Leka, S.H., M.H., advokat yang berpengalaman menangani kasus pidana, ketidaktahuan masyarakat bahkan sebagian praktisi hukum terhadap kedua konsep ini bukan sekadar masalah semantik, melainkan persoalan keadilan fundamental.

"Banyak yang mengira bahwa selama seseorang tidak dipidana, maka ia telah melakukan hal yang benar. Padahal, secara doktrinal, konstruksinya sangat berbeda," ujarnya.

Dasar Hukum: Dua Syarat untuk Menjatuhkan Sanksi

Dalam hukum pidana, untuk menjatuhkan sanksi pidana harus dipenuhi dua syarat utama:

1. Adanya perbuatan pidana (melawan hukum)

2. Adanya kesalahan (pertanggungjawaban pidana)

Jika syarat pertama tidak terpenuhi, maka kasus masuk dalam kategori Alasan Pembenar. Sedangkan jika syarat kedua tidak terpenuhi, maka berlaku Alasan Pemaaf.

Alasan Pembenar: Tindakan Dianggap Sah

Alasan pembenar menghapuskan sifat melawan hukum dari sebuah perbuatan. Artinya, meskipun tindakan tersebut sesuai dengan deskripsi kejahatan dalam undang-undang, ia dianggap sah dan tidak dipandang sebagai kejahatan oleh negara. Fokus konsep ini adalah pada perbuatan secara objektif.

Beberapa instrumen hukum yang mengatur hal ini antara lain:

- Daya Paksa (Overmacht): Diatur dalam Pasal 48 KUHP, contohnya petugas pemadam kebakaran yang terpaksa merusak pintu rumah untuk memadamkan api.

- Bela Paksa (Noodweer): Diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP, seperti seseorang yang memukul pencuri untuk melindungi nyawanya.

- Perintah Undang-Undang: Diatur dalam Pasal 50 KUHP, misalnya eksekutor hukuman mati yang menjalankan tugasnya.

- Perintah Jabatan yang Sah: Diatur dalam Pasal 51 ayat (1) KUHP.

"Alasan pembenar mengubah sesuatu yang tadinya dilarang menjadi diperbolehkan. Di sini, hukum memberikan 'izin' karena ada kepentingan hukum yang lebih tinggi yang harus dilindungi," jelas seorang pakar hukum pidana senior dalam simposium nasional beberapa waktu lalu.

Alasan Pemaaf: Perbuatan Tetap Salah Tapi Tidak Dipersalahkan

Berbeda dengan pembenar, alasan pemaaf tidak menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan. Perbuatan tersebut tetap dianggap sebagai kejahatan, namun pelakunya tidak dapat dipersalahkan karena kondisi tertentu. Fokusnya adalah pada pribadi pelaku secara subjektif.

Beberapa ketentuan dalam KUHP terkait hal ini:

- Ketidakmampuan Bertanggung Jawab: Diatur dalam Pasal 44 KUHP, seperti kasus seseorang dengan gangguan jiwa yang melakukan tindakan melawan hukum.

- Bela Paksa Melampaui Batas (Noodweer Exces): Diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP, contohnya korban yang dalam kondisi kegoncangan jiwa hebat melakukan tindakan yang berlebihan.

- Perintah Jabatan yang Tidak Sah dengan Itikad Baik: Diatur dalam Pasal 51 ayat (2) KUHP.

Contoh Kasus: Menembak Begal Hingga Tewas

Darius Leka mengilustrasikan dengan kasus seseorang yang menembak begal hingga tewas. Jika dinyatakan berada di bawah Alasan Pembenar (Bela Paksa), maka tindakannya dianggap sesuai hukum. Namun, jika masuk dalam Alasan Pemaaf (Bela Paksa Melampaui Batas), maka tindakan membunuh tetap dianggap salah, hanya saja negara memakluminya karena kondisi mental pelaku saat itu.

"Pasal 1 KUHP (Asas Legalitas) menuntut kepastian. Jika kita tidak bisa membedakan mana yang benar dan mana yang dimaafkan, kita berisiko menciptakan masyarakat yang merasa bebas melakukan kekerasan dengan dalih 'pasti dimaafkan'," tegasnya.

Pentingnya Menjaga Batas Agar Tatanan Hukum Tidak Runtuh

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak kasus vigilante (main hakim sendiri) yang mencoba berlindung di balik alasan pemaaf. Namun, hakim di Indonesia mulai memperketat interpretasi terhadap konsep ini.

Seorang Hakim Agung pernah menyatakan dalam diskusi terbatas di Jakarta: "Kita tidak boleh mengaburkan batas ini. Jika setiap orang yang marah boleh membunuh lalu minta dimaafkan, maka runtuhlah tatanan hukum kita. Alasan pemaaf adalah pengecualian yang sangat ketat, bukan 'pintu darurat' untuk lari dari tanggung jawab."

Menurut Darius, edukasi hukum kepada masyarakat harus menekankan bahwa menjadi "benar" (Pembenar) jauh lebih mulia daripada sekadar "dimaklumi" (Pemaaf). "Belajar hukum pidana bukan sekadar menghafal pasal, tapi memahami detak jantung keadilan di balik setiap hurufnya," tutupnya.(red)