JAKARTA,7 MARET 2026 - Persoalan tanah di Indonesia kerap menjadi permasalahan yang kompleks, terutama ketika menyangkut dokumen peninggalan era kolonial bernama Eigendom Verponding. Bagi sebagian masyarakat, kertas berusia puluhan tahun ini dianggap sebagai bukti kepemilikan yang sah, namun bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN), dokumen tersebut seringkali dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem pertanahan modern.
Ketegangan antara klaim masyarakat berdasarkan sejarah dan kebijakan BPN yang mengacu pada prosedur administratif telah menciptakan kebuntuan. Pertanyaannya adalah, bagaimana cara agar negara melalui BPN dapat mengakui asal-usul tanah yang berdasarkan dokumen Verponding di tengah perkembangan peraturan hukum pertanahan saat ini?
Sejarah dan Status Hukum Verponding
Secara historis, Eigendom Verponding adalah bukti kepemilikan tanah yang berlaku pada masa Hindia Belanda. Namun, setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), seluruh hak tanah lama wajib dikonversi menjadi hak baru seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai.
Masalah muncul ketika tenggat waktu konversi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 dianggap telah berakhir. BPN seringkali menganggap bahwa tanah dengan bukti Verponding yang belum dikonversi secara otomatis menjadi tanah negara.
"Negara tidak boleh serta-merta merampas hak keperdataan seseorang hanya karena kelalaian administratif. Asas pengakuan terhadap hak lama tetap dijamin selama penguasaan fisik itu nyata," tegas Darius Leka, S.H., advokat dan penasihat hukum di Jakarta.
Pasal-Pasal Kunci yang Mendukung Klaim Hak
Untuk menguatkan klaim hak atas tanah Verponding, terdapat beberapa dasar hukum yang perlu diketahui:
1. Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997: Menyatakan bahwa jika bukti tertulis tidak lengkap, pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan pernyataan penguasaan fisik secara itikad baik selama minimal 20 tahun secara berturut-turut.
2. Pasal 60 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997: Mengatur tentang pembuktian hak-hak lama melalui keterangan saksi dan pernyataan pihak yang bersangkutan.
3. Yurisprudensi Mahkamah Agung Putusan Nomor 329 K/Pdt/2000: Menegaskan bahwa surat Verponding tetap memiliki kekuatan pembuktian selama belum pernah dibatalkan atau dialihkan kepemilikan.
Langkah Investigasi untuk Memverifikasi Asal-Usul Tanah
BPN biasanya menolak pengakuan Verponding dengan alasan "data tidak tercatat" atau "peta buta". Menurut Darius Leka, langkah investigasi mandiri diperlukan untuk memverifikasi keaslian dan asal-usul tanah tersebut:
- Menelusuri Arsip Nasional: Cari dokumen seperti Grosse Akte atau catatan pendaftaran tanah zaman Belanda di Kantor Arsip Nasional (ANRI). Dokumen yang ditemukan di sini memiliki nilai otentisitas tinggi di mata pengadilan.
- Memverifikasi Riwayat Pajak: Periksa sejarah pembayaran pajak tanah baik dari masa kolonial maupun pasca-kemerdekaan yang merujuk pada nomor Verponding terkait. Bukti pembayaran ini menjadi bukti rantai kepemilikan yang tidak terputus.
Strategi Hukum untuk Memaksa BPN Bertindak
"Memaksa di sini bukan berarti kekerasan, melainkan menggunakan mekanisme hukum administrasi negara yang berlaku," jelas Darius. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat ditempuh:
Langkah 1: Pengajuan Permohonan Secara Resmi
Hindari hanya melakukan permohonan secara lisan. Kirimkan surat resmi untuk pendaftaran tanah atau permohonan informasi sejarah tanah (Surat Keterangan Persil Tanah/SKPT). BPN memiliki kewajiban untuk memberikan tanggapan secara tertulis.
Langkah 2: Menggunakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Jika BPN menyatakan data tidak tersedia, ajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi. Melalui UU KIP, BPN akan dipaksa untuk membuka dan memverifikasi catatan sejarah tanah yang dimaksud.
Langkah 3: Gugatan Fiktif Positif
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, jika BPN tidak memberikan jawaban atas permohonan dalam jangka waktu tertentu, permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum. Pihak yang bersangkutan dapat memohon penetapan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memaksa BPN melakukan tindakan yang diperlukan.
Pengadilan Sebagai Medan Tempur Terakhir
Jika jalur administratif tidak memberikan hasil, pengadilan menjadi opsi terakhir. Dalam banyak kasus, BPN baru akan melakukan pencatatan atau pengakuan hak setelah adanya putusan pengadilan yang telah mendapatkan Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht).
"Gugatlah BPN untuk melakukan pencatatan atau penerbitan sertifikat. Di dalam persidangan, hakim akan memeriksa kebenaran materiil dari Verponding tersebut. Jika hakim menyatakan sah, BPN tidak punya pilihan selain mematuhi," ujar Darius.
Ciri-Ciri Verponding yang Sah dan Perlu Diwaspadai
Masyarakat perlu memastikan bahwa dokumen Verponding yang dimiliki adalah asli dan sah. Ciri-ciri Verponding yang kuat antara lain:
1. Memiliki riwayat penguasaan fisik yang jelas, seperti adanya bangunan atau penggunaan tanah untuk usaha pertanian.
2. Tidak terletak di kawasan yang telah ditetapkan sebagai tanah hutan atau kawasan lindung.
3. Memiliki koordinat dan batas tanah yang jelas serta dapat diverifikasi dengan tanah tetangga.
Selain itu, perlu diwaspadai fenomena "Verponding Aspal" (asli namun palsu) yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Tanah adalah hak asasi manusia. Jangan biarkan hak Anda terkubur oleh tumpukan debu administrasi hanya karena Anda tidak tahu cara membongkarnya," pungkas Darius. Menurutnya, mengakui hak atas tanah Verponding membutuhkan kesabaran, kekuatan bukti yang solid, dan pemahaman hukum yang mendalam untuk membangun argumen yang tepat.(red)
Kontributor. Darius leka,SH.,MH.










LEAVE A REPLY