TAPAKTUAN — Anggota DPRK Aceh Selatan sekaligus Pembina Yayasan Ruang Kito Basamo (RKB), Novi Rosmita, membantah pemberitaan yang mencatut namanya terkait kelayakan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ujung Padang Asahan Rasian, Kecamatan Pasie Raja.
Novi menegaskan, dirinya tidak pernah memberikan pernyataan sebagaimana yang dimuat dalam berita tersebut. Ia menyebut informasi yang beredar tidak melalui proses konfirmasi kepadanya dan karena itu tidak dapat dibenarkan.
“Saya tidak pernah diwawancarai ataupun memberikan keterangan bahwa dapur SPPG tersebut tidak layak Pernyataan itu tidak benar,” ujar Novi dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (28/2/2026).
Menurut dia, pencatutan nama tanpa konfirmasi merupakan praktik yang tidak sesuai dengan prinsip kerja jurnalistik. Novi menyampaikan bantahan tersebut sebagai bentuk penggunaan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia mengingatkan bahwa dalam regulasi tersebut ditegaskan kewajiban media massa untuk melayani hak seseorang memberikan tanggapan atas pemberitaan yang merugikan nama baiknya.
Selain itu, Novi juga menyinggung pentingnya kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, khususnya terkait prinsip independensi, akurasi, dan keberimbangan dalam pemberitaan.
Wartawan, kata dia, wajib melakukan verifikasi sebelum mempublikasikan informasi serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Anggota DPRK Aceh Selatan sekaligus Pembina Yayasan Ruang Kito Basamo (RKB), Novi Rosmita, membantah pemberitaan yang mencatut namanya terkait kelayakan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ujung Padang Asahan Rasian, Kecamatan Pasie Raja.
“Media seharusnya menjadi ruang edukasi publik dengan menghadirkan informasi yang akurat dan terverifikasi. Bukan membangun opini berdasarkan pernyataan yang tidak pernah saya sampaikan,” kata dia.
Terkait kondisi operasional SPPG dan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Novi meminta masyarakat merujuk pada keterangan resmi instansi berwenang agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Ia juga menekankan bahwa seluruh komunikasi terkait kemitraan Yayasan RKB dan operasional SPPG harus melalui saluran resmi guna menghindari kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kami terbuka terhadap klarifikasi dan evaluasi, namun semua harus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur,” ujar Novi.







LEAVE A REPLY