TAPAKTUAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Unit I Pidum melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap dua tersangka tindak pidana judi/maisir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan.
Kegiatan ini berlangsung tertib dan sesuai prosedur hukum sebagai bagian dari proses akhir penyidikan sebelum memasuki tahap penuntutan, Senin, 23 Februari 2026.
Pelaksanaan Tahap II ini merupakan implementasi Program Commander Wish Kapolri Presisi dalam meningkatkan kinerja penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Hal tersebut juga menjadi komitmen Polres Aceh Selatan dalam menyelesaikan setiap perkara secara tuntas hingga ke pengadilan.
Dalam kegiatan tersebut, dua orang tersangka dari perkara berbeda turut diserahkan.
Tersangka pertama berinisial TI (20), warga Kecamatan Sawang, yang terlibat dalam praktik judi online (judol) pada Agustus 2025, di sebuah warung kopi di Gampong Lhok Pawoh, Kecamatan Sawang.
Sementara tersangka kedua berinisial RBP (24), warga Gampong Jambo Apha, Kecamatan Tapaktuan yang melakukan tindak pidana serupa pada 14 Januari 2025 di warung kopi di Gampong Lhok Keutapang, Kecamatan Tapaktuan.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T Ricki Fadlianshah, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Narsyah Agustian, SH, MH menjelaskan, bahwa kedua perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seluruh barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penandatanganan administrasi register B12 dan B13 serta berita acara serah terima.
Kegiatan penyerahan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan oleh personel Unit I Pidum Satreskrim Polres Aceh Selatan dengan melibatkan sejumlah personel.(*)







LEAVE A REPLY