Rentenir Blitar Intimidasi Korban, LBH CAKRAM Bertindak Tegas

Pengaduan Masyarakat 08 Jun 2026 00:13 2 min read 88 views By Erwin
Rentenir Blitar Intimidasi Korban, LBH CAKRAM Bertindak Tegas
“Melawan intimidasi, menegakkan hukum, melindungi masyarakat”

KABUPATEN MALANG, JAWA TIMUR – Maraknya praktik rentenir Blitar kembali mencuat setelah seorang korban bernama Susianti (38), warga Desa Kebobang Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang, mengadukan intimidasi yang dialaminya ke LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Blitar. Korban mengaku asetnya habis terjual demi melunasi utang kepada pasangan suami istri Agus Suparlin alias Agus Karso dan Tatik, warga Dusun Kalirejo Desa Kalimanis Kecamatan Doko, Blitar.

Ketua LBH CAKRAM Blitar Raya, Wiwin Dwi Jatmiko, menegaskan praktik tersebut melibatkan bunga berlipat di luar batas kewajaran. Susianti awalnya meminjam Rp76,7 juta untuk biaya pengobatan saudaranya pada Oktober 2025. Meski pokok utang telah lunas, korban masih diwajibkan membayar bunga mingguan hingga Rp68 juta. “Bunga di atas bunga ini jelas menjerat masyarakat, terutama ibu-ibu,” ungkap Wiwin.

LBH CAKRAM menilai kasus ini berbeda dari pengaduan sebelumnya karena praktik rentenir terorganisir dengan pola yang disebut “plek Bali”. Selain menagih bunga, pelaku juga diduga melakukan intimidasi, ancaman, bahkan mencemarkan nama baik korban. “Korban seharusnya mendapat perlindungan hukum, bukan ketakutan,” tegas Wiwin. LBH CAKRAM pun melayangkan somasi dan berkoordinasi dengan Polres Malang serta Polres Blitar untuk memberikan rasa aman.

Dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), praktik rentenir dapat dijerat pidana jika disertai ancaman atau intimidasi. Pasal 273 mengatur sanksi penjara hingga 1 tahun atau denda Rp50 juta bagi pelaku. Selain itu, KUHPerdata menegaskan perjanjian utang sah secara hukum, tetapi bunga mencekik bisa digugat sebagai penyalahgunaan keadaan. LBH CAKRAM memastikan akan mendampingi korban hingga tuntas karena kasus ini mengandung unsur pidana.

Saat melapor, Susianti ditemani orang tuanya yang tak kuasa menahan tangis. LBH CAKRAM mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi intimidasi rentenir. “Jika ada ancaman atau paksaan, kami akan proses ke pihak berwajib. Praktik ini merusak ketenangan masyarakat,” pungkas Wiwin.

Chat with us on WhatsApp