Solar Ilegal Gunung Blora-Bojonegoro Masih Beredar Bebas

Investigasi 08 Jun 2026 00:18 2 min read 103 views By SR
Solar Ilegal Gunung Blora-Bojonegoro Masih Beredar Bebas
"Energi ilegal, risiko nyata, hukum harus bicara"

KABUPATEN BLORA, JAWA TENGAH – Aktivitas peredaran solar gunung di jalur perbatasan Blora-Bojonegoro kembali mencuat. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya lokasi penampungan di Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, yang diduga menjadi titik distribusi bahan bakar hasil penyulingan tradisional dari sumur tua Wonocolo, Kabupaten Bojonegoro. Aktivitas bongkar muat BBM disebut berlangsung terbuka dan menjadi perbincangan warga sekitar.

Sumber lapangan menyoroti keberadaan penampungan yang dikaitkan dengan seseorang berinisial DC. Lokasi tersebut berada tidak jauh dari permukiman warga, sehingga menimbulkan keresahan terkait keselamatan dan legalitas aktivitas yang berlangsung. Dugaan ini memperkuat pandangan bahwa rantai distribusi solar gunung belum sepenuhnya terputus meski aparat berulang kali melakukan penindakan.

Selain melanggar aturan tata niaga migas, praktik penyulingan tradisional dengan peralatan sederhana berisiko memicu kebakaran maupun ledakan. Potensi kerugian negara juga besar, karena minyak mentah yang diolah dan dijual tanpa mekanisme resmi tidak tercatat dalam sistem produksi nasional. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal 53 UU Migas menegaskan ancaman pidana bagi pihak yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa izin. Sementara Pasal 55 mengatur sanksi bagi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dengan ancaman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Fakta ini menegaskan bahwa praktik solar gunung bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam informasi belum memberikan keterangan resmi. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan pendalaman terhadap dugaan aktivitas penampungan di Desa Bleboh untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan. Publik kini menunggu langkah tegas aparat dalam menutup celah distribusi ilegal yang terus berulang di jalur Blora-Bojonegoro.

Chat with us on WhatsApp