Home Umum ADV ILHAM NURRACHMAD: KUHP BARU BERI DAYA GERAK LEBIH BESAR UNTUK PEMBERANTASAN MAFIA TANAH

ADV ILHAM NURRACHMAD: KUHP BARU BERI DAYA GERAK LEBIH BESAR UNTUK PEMBERANTASAN MAFIA TANAH

35
0
SHARE
ADV ILHAM NURRACHMAD: KUHP BARU BERI DAYA GERAK LEBIH BESAR UNTUK PEMBERANTASAN MAFIA TANAH

TARGET PERISTIWA BANDUNG – Advokat Ilham Nurrachmad yang berpengalaman menangani kasus pertanahan menyatakan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) membawa terobosan dalam penegakan hukum terhadap mafia tanah. Praktik kejahatan yang melibatkan pemalsuan dokumen, penggelapan hak milik, hingga persekongkolan, kini dapat ditangani lebih tegas dan sistematis.

"Selama ini penanganan kasus mafia tanah menghadapi hambatan karena ketentuan hukum yang kurang adaptif. KUHP Baru mengubah paradigma dengan menjaga keseimbangan antara perbuatan yang dilakukan dan niat pelaku," ujar Adv Ilham dalam wawancara eksklusif pada kamis(5/3)

Menurutnya, kekuatan utama KUHP Baru terletak pada klarifikasi bentuk perbuatan mafia tanah dan ancaman pidana yang proporsional dengan dampaknya.

"Saya sering temui kasus di mana korban merasa tidak mendapatkan keadilan karena aturan yang tidak jelas. Kini kita memiliki landasan kokoh untuk membongkar setiap praktik ilegal di sektor pertanahan," jelasnya.

PEMALSUAN DOKUMEN: TULANG PUNGGUNG MAFIA TANAH YANG HARUS DIHADANG

Adv Ilham menjelaskan, pemalsuan surat dan dokumen pertanahan adalah bentuk kejahatan yang paling sering menjadi dasar mafia tanah. Setiap tindakan pembuatan atau manipulasi dokumen seperti sertifikat hak milik, akta jual beli, maupun dokumen ahli waris dapat dikenai tuntutan berdasarkan Pasal 391 KUHP Baru, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori VI sebesar Rp2 miliar. Jika pelaku memberikan keterangan palsu dalam akta otentik atau dokumen resmi lainnya yang menyebabkan kerugian, dapat dijerat Pasal 291 KUHP Baru dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun; jika merugikan pihak tertentu, hukuman dapat ditambah sepertiga dari waktu awal.

"Hampir setiap kasus mafia tanah diawali dengan pemalsuan dokumen – mulai dari sertifikat palsu, pemalsuan tanda tangan ahli waris, hingga pengubahan isi akta jual beli. Semua ini kini dapat ditegakkan lebih tegas," ungkapnya.

Ketentuan yang jelas ini juga membantu aparat penegak hukum mengumpulkan bukti dan melakukan penuntutan secara efektif.

PENGGELAPAN DAN PENIPUAN: PERLINDUNGAN BAGI MASYARAKAT

Untuk kasus penggelapan hak atas tanah, pelaku dapat dituntut berdasarkan Pasal 486 KUHP Baru dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV sebesar Rp200 juta. Jika pelaku memiliki akses tanah melalui hubungan kerja atau profesi, dikenakan Pasal 488 KUHP Baru dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta. Penggelapan ringan untuk barang bernilai tidak lebih dari Rp1 juta dan bukan sumber mata pencaharian diatur dalam Pasal 487 KUHP Baru dengan denda kategori II sebesar Rp10 juta.

"Saya pernah menangani kasus warga yang kehilangan tanah warisan karena diambil alih secara tidak sah. Sebelum KUHP Baru, proses penuntutan lama dan hasilnya tidak memuaskan. Kini kita punya alat hukum yang tepat untuk memberikan keadilan," ceritanya.

Dalam kasus penipuan jual beli tanah, termasuk praktik double sale atau penjualan tanah yang bukan milik pelaku, KUHP Baru mengkategorikannya sebagai kejahatan penipuan berdasarkan Pasal 492 KUHP Baru, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

"Transaksi tanah harus berdasarkan kepercayaan dan legalitas yang jelas. Praktik penipuan tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan negara," tegasnya.

PERSEKONGKOLAN: JARINGAN YANG HARUS DIBONGKAR

Adv Illham menekankan pentingnya menangani persekongkolan dan penyalahgunaan jabatan dalam praktik mafia tanah. Banyak kasus tidak dapat beroperasi tanpa dukungan oknum pejabat pemerintah di lingkungan kantor pertanahan atau instansi terkait.

"Beberapa kasus yang saya tangani melibatkan kolusi antara pelaku swasta dan oknum pejabat. Pasal 55 KUHP Baru mengatur kesepakatan untuk melakukan kejahatan dengan ancaman sesuai dengan kejahatan yang direncanakan, sedangkan Pasal 13 ayat (1) KUHP Baru menyatakan bahwa dua orang atau lebih yang sepakat melakukan tindak pidana dapat dikenai tuntutan," jelasnya.

Menurutnya, penanganan kasus persekongkolan menjadi kunci memberantas akar masalah mafia tanah, karena tanpa dukungan dari dalam sistem, praktik ilegal akan sulit berlangsung.

HARAPAN DARI NARASUMBER

Pada akhir wawancara, Adv Illham menyampaikan harapannya terhadap implementasi KUHP Baru. Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya bergantung pada kerangka hukum yang baik, tetapi juga komitmen bersama dari semua pihak.

"KUHP Baru adalah langkah maju yang sangat penting. Namun, untuk hasil optimal diperlukan kolaborasi erat antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat. Saya berharap masyarakat lebih aktif mengawasi dan melaporkan setiap indikasi mafia tanah, sehingga kita bisa bersama-sama menciptakan sistem pertanahan yang adil dan transparan," pungkas Adv Ilham Nurrachmad.(red)