Home Umum Matinya Imunitas Advokat? Menggugat Serampangan Hukum Kejari Jakarta Utara dalam Penahanan Hendra Sianipar

Matinya Imunitas Advokat? Menggugat Serampangan Hukum Kejari Jakarta Utara dalam Penahanan Hendra Sianipar

146
0
SHARE
Matinya Imunitas Advokat? Menggugat  Serampangan  Hukum Kejari Jakarta Utara dalam Penahanan Hendra Sianipar

JAKARTA,28 FEBRUARI 2026 -  menjadi titik balik yang menyayat hati bagi dunia advokasi Indonesia. Di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, aksi penahanan terhadap Hendra Sianipar, S.H., tidak hanya menimbulkan kontroversi, melainkan juga dianggap sebagai tantangan langsung terhadap ketentuan imunitas profesi advokat yang dijamin dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor Print-234/M.1.11/Eku.2/02/2026 yang ditandatangani Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Utara, Anggara Setya Ali, Hendra ditahan atas tuduhan dugaan pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/24/1/2024/SPKT/BARESKRIM terkait sengketa lahan, yang kini bertransformasi menjadi isu yang mengancam independensi profesi pembela hukum di tanah air.

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN PERADI SAI) menyampaikan keberatan tegas terkait tindakan tersebut. Ketua Umum DPC PERADI SAI Jakarta Barat, Advokat Stefanus Gunawan, S.H., M.Hum., menilai penahanan ini menjadi preseden buruk bagi implementasi hukum nasional, terutama di tengah transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

"Saya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan pihak Kejari Jakarta Utara. Mereka seolah-olah mengabaikan aspek profesionalisme dan kelengkapan evaluasi terhadap seorang advokat yang merupakan anggota serta pengurus PERADI SAI," tegas Stefanus dengan nada tegas.

Menurutnya, pihak kejaksaan tampaknya mengabaikan fakta bahwa Hendra menjalankan tugas profesinya berdasarkan surat kuasa yang dinyatakan sah secara administratif. Perkara yang menimpa Hendra diklaim sebagai bentuk "jebakan" yang berpotensi menimpa setiap advokat, mengingat ia merupakan penerima kuasa yang diangkat oleh rekan sejawatnya, Sophar Napitupulu, dan tidak mengetahui proses pembuatan maupun keaslian tanda tangan dalam surat kuasa yang kemudian diklaim palsu.

Doktrin hukum mengamanatkan bahwa unsur mens rea (niat jahat) menjadi syarat mutlak dalam pidana. "Jika seorang advokat menerima kuasa dari rekan sejawat tanpa mengetahui cacat formil di dalamnya, di manakah letak niat jahatnya?" ujar Stefanus. Ia menekankan bahwa pihak kejaksaan terkesan serampangan dengan menerapkan pasal penyertaan (Pasal 55 KUHP) tanpa memperhatikan hak imunitas advokat yang diatur secara spesifik melalui prinsip Lex Specialis.

"Seorang advokat yang beritikad baik dalam menjalankan tugas profesinya berdasarkan surat kuasa sah tidak dapat dituntut hukum apa pun. Ini adalah mandat undang-undang, bukan sekadar opini," tambahnya.

Penahanan ini memicu perdebatan krusial terkait praktik penegakan hukum di era baru peraturan hukum nasional. Beberapa acuan hukum menjadi titik fokus perbincangan:

- UU Advokat: Pasal 16 (diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi) menjamin advokat tidak dapat dituntut perdata maupun pidana saat menjalankan tugas dengan itikad baik untuk kepentingan klien.

- KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023): Semangat peraturan baru menekankan perlunya pemilahan cermat antara perbuatan administratif dan pidana, terutama bagi profesi yang menjadi pilar penegakan hukum (officium nobile).

- Kode Etik Advokat Indonesia: Advokat diwajibkan menerima kuasa kecuali ada alasan hukum yang kuat; menghukumnya karena dokumen dari klien atau rekan sejawat tanpa bukti keterlibatan aktif merupakan degradasi profesi.

Publik juga mengajukan pertanyaan mendasar: mengapa Kejari Jakarta Utara melakukan penahanan di tingkat penuntutan dengan tergesa-gesa? Apakah ada ancaman pelarian atau penghilangan bukti, ataukah ini merupakan bentuk "pamer kekuatan" institusi?

Stefanus Gunawan mengungkapkan kekhawatirannya terkait ketidakpahaman pihak kejaksaan terhadap posisi advokat sebagai mitra sejajar dalam penegakan hukum. "Sepertinya pihak Kejari belum memahami secara utuh UU Advokat maupun perkembangan hukum terbaru. Hal ini sangat berbahaya bagi demokrasi hukum kita," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa advokat bukan sekadar "tukang bela", melainkan penegak hukum yang memiliki status sejajar dengan polisi, jaksa, dan hakim. Jika advokat dengan mudah ditahan saat menjalankan fungsi profesinya, hak masyarakat untuk mendapatkan pembelaan hukum akan terancam secara fundamental. "Jika hari ini Hendra Sianipar yang dikriminalisasi karena surat kuasa, besok bisa jadi advokat lain yang terkena karena argumentasi hukumnya. Ini adalah slippery slope yang mengarah pada otoritarianisme hukum," tandasnya.

Dalam nama solidaritas profesi dan panggilan moral, DPN PERADI SAI menuntut keadilan dan meminta agar penahanan Hendra Sianipar segera ditangguhkan. "Kami meminta agar rekan sejawat kami dibebaskan sesuai hukum. Ia memiliki jaminan dan perlindungan untuk menjalankan tugas profesinya secara bebas tanpa tekanan dari pihak mana pun," tutup Stefanus.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi Jaksa Agung untuk mengevaluasi kinerja jajarannya di Jakarta Utara. Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar peraturan hukum lainnya. Penahanan Hendra Sianipar menjadi alarm bagi seluruh advokat Indonesia: apakah UU Advokat masih memiliki kekuatan hukum yang mengikat, ataukah ia hanya menjadi macan kertas di hadapan kewenangan institusi? Publik menanti langkah tegas sistem hukum untuk mengoreksi diri sendiri.(red)

 Kontributor :

Adv. Darius Leka, SH.,MH.