Home Kabar Daerah WAMENAKER AFRIANSYAH NOOR KUNJUNGI KEJATI SUMUT, BAHAS SINERGITAS PENEGAKAN HUKUM DAN KETENAGAKERJAAN

WAMENAKER AFRIANSYAH NOOR KUNJUNGI KEJATI SUMUT, BAHAS SINERGITAS PENEGAKAN HUKUM DAN KETENAGAKERJAAN

5
0
SHARE
WAMENAKER AFRIANSYAH NOOR KUNJUNGI KEJATI SUMUT, BAHAS SINERGITAS PENEGAKAN HUKUM DAN KETENAGAKERJAAN

MEDAN,10 MARET 2026 – Wakil Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Dr. Ir. H. Afriansyah Noor melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara di Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan, pada hari Selasa sore (10/3/2026).

Saat tiba di lokasi, Wamenaker beserta rombongan pejabat eselon I dan II dari Kementerian Tenaga Kerja disambut langsung oleh Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, beserta jajaran termasuk Asisten Intelijen Irfan Wibowo, Asisten Pemulihan Aset Ronald H. Bakkara, Asisten Pidana Khusus Johny William Pardede, Aspidum Jurist Precisely, dan Asdatun Nur Handayani.

PERTEMUAN DILAKSANAKAN DALAM SUASANA RAMADHAN

Pada pertemuan silaturahmi yang berlangsung, kedua pihak membahas sejumlah hal penting dan strategis terkait sinergitas antara Kementerian Tenaga Kerja dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam bidang penegakan hukum dan ketenagakerjaan.

“Terima kasih atas sambutan Bapak Kajati beserta jajaran. Di bulan suci Ramadhan ini, kita bersyukur masih diberi kesehatan dan keberkahan hingga dapat melangsungkan pertemuan ini. Ada beberapa hal yang kita anggap penting dan strategis terkait penegakan hukum dan ketenagakerjaan,” ucap Afriansyah dalam sambutannya.

KERJASAMA KRUSIAL UNTUK HUKUMAN PIDANA KERJA SOSIAL

Menurut Wamenaker, kerja sama antara Kementerian Tenaga Kerja dan lembaga hukum seperti Kejaksaan RI memiliki peran yang sangat penting, terutama mengingat sistem hukum nasional saat ini menganut penerapan hukuman pidana kerja sosial bagi pelaku kejahatan.

“Kejaksaan sebagai bagian sentral pelaksana eksekusi putusan hukum tentu membutuhkan komitmen sinergitas dari lembaga ketenagakerjaan, baik Kementerian Tenaga Kerja maupun dinas tenaga kerja di tingkat provinsi atau kabupaten/kota,” jelas Afriansyah.

Kedua pihak sepakat untuk terus memperkuat koordinasi agar implementasi kebijakan terkait dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta dunia kerja.(red)