Assoc. Profesor. Dr. Musa Darwin Pane, SH., MH.—pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Unikom sekaligus pakar hukum di Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)—telah menjadi narasumber ahli hukum yang dipercaya oleh Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya. Undangan ini merupakan bentuk pengakuan langsung terhadap kedalaman wawasan dan kompetensi yang dimilikinya, diberikan oleh pihak aparat penegak hukum (APH) yang menangani perkara terkait untuk memperoleh pandangan ahli dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam menyikapi kepercayaan yang diberikan, beliau menyampaikan, "Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan untuk berkontribusi dalam penyelesaian perkara ini. Sebagai seorang akademisi dan praktisi hukum, saya melihat ini sebagai bagian dari tanggung jawab untuk menjembatani teori hukum dengan penerapan praktis di lapangan." Sebagai tokoh hukum yang berpengalaman, beliau juga menguraikan pemahaman mendasarnya tentang hukum pidana—yang berlandaskan pada tiga pilar esensial: pencegahan tindak pidana melalui pemberian kesadaran hukum bagi masyarakat; pemeliharaan ketertiban hukum dan keamanan publik dengan menindak pelanggaran yang mengganggu tatanan sosial; serta pemulihan dan pembinaan pelaku tindak pidana untuk memfasilitasi reintegrasi mereka ke dalam kehidupan bermasyarakat. Prinsip-prinsip ini, menurut beliau, menjadi dasar fundamental dalam setiap tahapan penuntutan dan putusan perkara pidana.
Dengan kedudukan ganda sebagai akademisi di FH Unikom dan pakar di DPN Peradi, Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane membawa perspektif yang komprehensif dalam setiap kontribusinya. Beliau menegaskan bahwa peran ahli hukum memiliki nilai strategis yang tak tergantikan, terutama dalam kasus yang menyajikan kompleksitas teknis dan akademis. "Kontribusi kami bertujuan untuk membantu pihak berwenang memahami dimensi hukum yang mendalam, sekaligus memastikan bahwa keputusan yang diambil adil, objektif, dan sejalan dengan kaidah hukum yang berlaku," jelasnya. Dampak kerja beliau juga diharapkan dapat memperkuat kredibilitas sistem peradilan serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap konstruksi dan penerapan hukum pidana di Indonesia.
Keterangan ahli yang akan disampaikan oleh Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane diharapkan dapat memberikan perspektif mendalam terkait aspek hukum pidana dalam perkara yang menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Tasikmalaya. Melalui kontribusi ini, beliau berharap dapat memberikan kontribusi nyata bagi penyelesaian kasus yang baik dan menjadi acuan bagi penyelesaian perkara serupa di masa mendatang.(red)










LEAVE A REPLY