JAKARTA,11 MARET 2026 – Profesi hukum tidak hanya berkutat pada aturan dan proses, melainkan juga harus menjadi motor penggerak perubahan bagi kemajuan bangsa. Hal ini menjadi landasan pemikiran Dr. Imam Hidayat, SH., MH., akademisi hukum sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), yang telah mengabadikan berbagai pandangan dan analisis hukumnya melalui sejumlah buku terbitan yang mengkaji berbagai aspek sistem hukum dan profesi advokat di Indonesia.
Standar Profesi Advokat: Menuju Single Bar untuk Kesetaraan Kualitas
Dalam bukunya Single Bar Standar Profesi Advokat yang Tunggal (2022), beliau menegaskan urgensi adanya standar profesi advokat yang tunggal dan terpadu di seluruh Indonesia. Menurutnya, konsep single bar menjadi kunci untuk menjamin konsistensi dalam layanan hukum, integritas, dan etika praktik advokat.
"Tanpa standar yang seragam, akan muncul disparitas kompetensi dan praktik yang berpotensi merusak kredibilitas profesi sekaligus mengurangi akses masyarakat terhadap keadilan yang setara," ujarnya dalam buku tersebut.
Sebagai Ketua Umum DPN Peradi, beliau menjadikan implementasi standar tunggal sebagai salah satu prioritas utama, yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menetapkan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat yang diakui oleh hukum. Standar tunggal, katanya, akan memperkuat kedudukan DPN Peradi sebagai pihal yang berwenang menetapkan dan mengawasi pelaksanaan standar profesi di seluruh Indonesia.
Pembaharuan Hukum Acara Perdata: Fokus pada Efisiensi dan Aksesibilitas
Buku Pemeriksaan Persiapan Pembaharuan Sistem Hukum Acara Perdata (2025) menjadi wadah beliau untuk menganalisis tantangan yang dihadapi sistem perdata Indonesia, mulai dari proses yang lambat, biaya yang mahal, hingga keterbatasan akses bagi masyarakat luas.
Beliau mengemukakan bahwa pembaharuan harus difokuskan pada tiga pilar utama: efisiensi proses dengan menyederhanakan prosedur tanpa mengorbankan keadilan, aksesibilitas melalui penyediaan jalur hukum yang terjangkau – termasuk memanfaatkan teknologi informasi, dan kepastian hukum dengan memastikan konsistensi putusan pengadilan.
"Sebagai Ketua Umum DPN Peradi, saya menggerakkan struktur organisasi tertinggi ini untuk menjadi agen perubahan dalam memperbaiki sistem hukum acara perdata, karena DPN Peradi memiliki peran strategis dalam menyelaraskan langkah-langkah advokat dengan kebutuhan reformasi sistem peradilan nasional," jelasnya.
DPN Peradi Sebagai Lembaga Negara: Lebih dari Sekadar Organisasi Profesi
Dalam Federasi Bar: Dewan Advokat Indonesia sebagai Lembaga Negara (2025), beliau mengangkat pandangan yang kontemporer bahwa bukan hanya Peradi secara keseluruhan, melainkan Dewan Pimpinan Nasional Peradi sendiri yang merupakan lembaga negara dalam arti luas yang memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan keadilan.
"Sejalan dengan Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 tentang kemerdekaan kehakiman, DPN Peradi berfungsi sebagai penyangga kemandirian profesi advokat dan mitra negara dalam menyelenggarakan sistem peradilan yang baik," paparnya.
Sebagai pemimpin tertinggi DPN Peradi, beliau menekankan bahwa struktur ini harus mampu menyatukan advokat dari Sabang hingga Merauke, memperjuangkan kepentingan profesi sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang optimal. Sebagai lembaga negara, DPN Peradi juga berperan dalam memberikan masukan dan rekomendasi kepada pemerintah terkait kebijakan hukum yang berkaitan dengan profesi advokat dan sistem peradilan.
Tragedi Kanjuruhan: Hukum Sebagai Ingatan Kolektif dan Alat Keadilan
Buku 3 Tahun Tragedi Kanjuruhan (2025) mencatat kajian hukum mendalam terhadap salah satu peristiwa sosial paling menyakitkan di Indonesia. Beliau menunjukkan bahwa hukum harus berperan sebagai ingatan kolektif dan sarana untuk mencari keadilan substantif.
"Proses hukum dalam kasus seperti ini tidak boleh hanya terpaku pada formalitas prosedural, melainkan harus fokus pada kebenaran materiil," tegasnya.
Sebagai Ketua Umum DPN Peradi, beliau juga menggerakkan lembaga ini untuk lebih aktif terlibat dalam advokasi publik yang menyentuh kepentingan masyarakat luas. Dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, DPN Peradi berperan dalam memastikan perlindungan hukum bagi korban dan menuntut akuntabilitas yang jelas dari semua pihak terkait, sesuai dengan peranannya sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab pada masyarakat.
Sistem Hukum Indonesia: Menggabungkan Berbagai Tradisi dengan Prinsip Negara Hukum
Dalam Intisari Sistem Hukum Indonesia (2017), beliau menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia merupakan sinergi dari berbagai tradisi hukum – hukum adat, hukum agama, dan hukum positif. Menurutnya, keragaman ini harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang beragam, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.
"Sebagai pemimpin DPN Peradi yang berperan sebagai lembaga negara, saya berkomitmen untuk menyosialisasikan pemahaman hukum yang komprehensif secara masif agar masyarakat tidak hanya takut pada hukum, melainkan mampu menggunakannya sebagai alat perlindungan diri dan pengatur kehidupan bermasyarakat," ujarnya.
Reformasi Profesi Advokat: Kapasitas dan Integritas sebagai Prioritas
Sebagai Ketua Umum DPN Peradi, beliau menegaskan bahwa reformasi profesi advokat tidak bisa lepas dari peningkatan kapasitas dan integritas etis para praktisi. Di bawah kepemimpinannya, DPN Peradi sebagai lembaga negara fokus pada pengembangan program pelatihan berkelanjutan dan penguatan kode etik profesi yang mengacu pada standar internasional.
"Advokat harus tidak hanya ahli dalam bidang hukum, tetapi juga memiliki komitmen yang kuat untuk melayani kepentingan masyarakat, termasuk menangani kasus pelanggaran hak asasi manusia, konflik lahan, dan permasalahan sosial lainnya," tandasnya.(red)










LEAVE A REPLY