Operasi Patuh Singgalang 2026 di Padang Ditunda, Polisi Minta Pengendara Tetap Disiplin
PADANG (CNPot) – Rencana pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2026 di wilayah hukum Polresta Padang yang sedianya dimulai pada Senin (8/6/2026) resmi ditunda. Keputusan tersebut diambil menyusul adanya arahan dari Mabes Polri untuk menunda pelaksanaan operasi secara nasional hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.
Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Riwal Maulidinata, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima instruksi terkait penundaan operasi yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung selama dua pekan, yakni hingga 21 Juni 2026.
“Operasi Patuh Singgalang belum jadi dilaksanakan hari ini sesuai arahan dari Mabes Polri. Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Korlantas Polri terkait jadwal pelaksanaannya,” ujar Riwal di Padang, Senin.
Meski operasi ditunda, jajaran Satlantas Polresta Padang tetap mengajak masyarakat untuk tidak mengabaikan aturan berlalu lintas. Menurutnya, kepatuhan di jalan raya merupakan bentuk tanggung jawab setiap pengguna jalan demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Riwal menegaskan, budaya tertib berlalu lintas tidak seharusnya bergantung pada ada atau tidaknya operasi kepolisian. Kesadaran masyarakat menjadi faktor utama dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Ketaatan terhadap aturan lalu lintas harus muncul dari kesadaran pribadi. Jangan hanya patuh ketika ada petugas atau saat operasi berlangsung,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa tingkat pelanggaran lalu lintas di Kota Padang masih tergolong tinggi. Berdasarkan data penindakan selama periode Januari hingga Mei 2026, polisi mencatat rata-rata lebih dari seribu pelanggaran setiap bulan.
“Dalam satu bulan, jumlah pelanggaran yang ditindak berkisar antara 1.100 hingga 1.150 kasus. Sebagian besar atau hampir 90 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor,” jelasnya.
Polresta Padang berharap masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan berkendara dan menjadikan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sebagai kebutuhan sehari-hari, bukan sekadar karena adanya pengawasan atau penindakan dari aparat kepolisian.
Related Articles