Polda Sumbar Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Biosolar Bersubsidi, Mobil Tangki dan Sopir Diamankan

Kriminal 12 Jun 2026 12:02 2 min read 15 views By Rahman
Polda Sumbar Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Biosolar Bersubsidi, Mobil Tangki dan Sopir Diamankan
Terendus dari Padang Pariaman, Mobil Tangki Bermuatan Biosolar Diamankan di Kuranji Oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar.

PADANG (CNPost) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar. Dalam operasi yang digelar di wilayah Padang Pariaman hingga Kota Padang tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil tangki beserta pengemudinya untuk kepentingan penyidikan.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, S.I.K., M.Hum, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/128/VI/RES.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 2 Juni 2026.

 

Menurutnya, operasi penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan BBM subsidi yang diduga tidak sesuai ketentuan menggunakan mobil tangki berwarna biru di kawasan Palapa, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin AKP Mulyadi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Saat berada di lokasi, petugas menemukan sebuah mobil tangki Mitsubishi Colt Diesel FE 74 S berwarna biru dengan nomor polisi F 8267 TP yang sesuai dengan ciri-ciri kendaraan yang dilaporkan.

 

Petugas kemudian melakukan pengawasan dan mengikuti pergerakan kendaraan tersebut hingga akhirnya menghentikannya di Jalan Raya Balai Baru, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, pengemudi kendaraan yang diketahui bernama Roni Setiawan (42) mengakui bahwa tangki kendaraan tersebut berisi BBM jenis biosolar. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengamanan terhadap sopir dan kendaraan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

 

Selain satu unit mobil tangki, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah selang dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Kombes Pol Andry Kurniawan menegaskan bahwa kasus ini masih terus didalami oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

 

"Penyidikan masih berlangsung untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut," ujarnya.

 

Polda Sumbar memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi demi menjaga distribusi energi yang tepat sasaran serta melindungi hak masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi pemerintah.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post